Revisi Ranperda PDRD DPRD Kota Malang Masuk Tahap Akhir, Perubahan Ambang Batas Omzet Bagi Pelaku UMKM Jadi Poin Krusial

Jurnalismalang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, pada Rabu (11/06/2025), kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang, yang secara resmi memasuki tahap akhir.

Politisi PKS yang sekaligus menjadi Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana menyampaikan, perubahan ambang batas omzet bagi pelaku UMKM Kota Malang yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dari sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta perbulan, menjadi salah satu poin krusial yang disepakati, dimana perubahan tersebut adalah hasil diskusi dengan
berbagai pihak.

“Angka lima belas juta ini kami anggap sebagai titik yang paling realistis dan adil. Ini bentuk keberpihakan pada usaha kecil, tapi juga menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” ujar Indra.

Pihaknya optimis perubahan tersebut tidak akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pasalnya Bapenda memiliki kapasitas dan strategi matang untuk menyiasati hal tersebut, dan keputusan yang telah diambil tak hanya berpihak pada pelaku UMKM.

“Kami optimis PAD tidak akan turun. Bapenda punya kapasitas dan strategi yang matang untuk menyiasati hal itu. Jadi meski batasnya naik, potensi pajak tetap optimal,” sambungnya.

Indra menambahkan, evaluasi berkala tetap akan dilakukan, ditambah masukan dari Walikota Malang dan perangkat daerah lainnya, meski kenaikan ambang batas pajak terjadi cukup signifikan.


(Juru bicara dan Ketua BANMUS H. Indra Permana saat mendampingi Walikota Malang Wahyu Hidayat usai Rapat Paripurna)

“Apakah ini akan dinaikkan lagi atau tidak ke depan, semua akan bergantung pada evaluasi di lapangan dan masukan dari Pak Wali serta perangkat daerah,” tutupnya.

Sementara itu, dalam proses revisi Ranperda tersebut, Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif, dimana diakuinya bahwa perubahan regulasi tersebut tak mudah, namun berhasil diselesaikan secara mufakat.

“Alhamdulillah, semua proses telah dilewati. Perubahan ini hasil kolaborasi dan diskusi panjang. Ini bukti sinergi antara DPRD dan Pemkot untuk menghadirkan regulasi yang adil dan responsif,” sampainya.

Wahyu pun menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal), sebagai tindak lanjut teknis dari Perda tersebut.

“Karena detail pelaksanaan ada di Perwal. Setiap tahun akan ada penyesuaian teknis lewat Perwal,” imbuhnya.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top