Usai Terima Aduan Warga, Komisi C DPRD Kota Malang Lakukan Sidak Perumahan Graha Agung

Jurnalismalang.com – Usai menerima pengaduan warga RW 08 dan 09 Merjosari, soal kompensasi pembangunan tahap 2 yang belum diberikan oleh pihak pengembang Perumahan Graha Agung yakni PT Tomoland, Komisi C DPRD Kota Malang, pada Selasa (10/6/2025), melakukan sidak langsung ke perumahan tersebut.

Kepada rekan media, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, ada beberapa kompensasi yang menurut warga masih menyisakan masalah dan belum sepenuhnya selesai, sehingga perlu dilakukan komunikasi langsung dengan pihak developer, guna mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

“Sidak kali ini terkait beberapa aspirasi warga RW 08 dan 09 Merjosari, soal beberapa kesepakatan dengan pihak developer yakni PT Tomoland, dimana ada beberapa kompensasi yang menurut warga masih menyisakan masalah dan belum seluruhnya terselesaikan. Jadi ini perlu segera dicarikan solusi,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa masalah tersebut hanya menjadi trigger (pemicu) saja, karena menurutnya persoalan sejenis itu pun banyak sekali terjadi di perumahan lainnya di Kota Malang.

“Makanya kita ingin memberikan pesan juga kepada seluruh pengembang perumahan dan developer yang ada di Kota Malang agar mengikuti regulasi. Dan juga menjalin komunikasi yang baik dengan warga, agar masalah-masalah semacam ini tidak terjadi juga di tempat lain,” sambungnya.
Anas pun menyampaikan bahwa setelah sidak, Komisi C akan mengecek seluruh perizinan, termasuk diantaranya terkait fasum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) juga akan dilihat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurahmadi menyampaikan, bahwa sebelumnya warga dan pengembang, sudah dimediasi oleh Kecamatan Lowokwaru dan Kelurahan merjosari, namun belum mendapatkan titik temu, hingga akhirnya warga mengadu kepada Komisi C DPRD Kota Malang.

“Selanjutnya kami akan atur untuk menginisiasi rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Termasuk dinas terkait serta pihak pengembang Tomoland dan warga RW 08 dan 09 sehingga dapat solusi yang lebih mengerucut,” sampainya.

Sementara itu, legal konsultan PT Tomoland, Abdul Azis menyambut baik apa yang dilakukan warga dan Komisi C DPRD Kota Malang, dimana menurutnya dokumen kesepakatan antara perusahaan dengan warga, dinilai masih fit dan proper, masih memenuhi kelayakan dan kepatutan.

“Tentu kami akan mempelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga. Dan tentu kami tidak menutup mata, sepanjang itu memenuhi regulasi hukum tentu kami akan bicarakan dan imbangkan,” pungkasnya.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top