Gelar FGD Dengan Para Ahli Hukum FH-UB Malang, Benny K Harman : “Amandemen UUD-1945 Urgent Dilakukan”

Jurnalismalang.com – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para Ahli Hukum Konstitusi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) Malang, pada Selasa (20/06/2023).

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR-RI, Benny K Harman menyampaikan bahwa FGD tersebut membahas terkait kemungkinan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengingat konstitusi tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun reformasi.

“Kami mendapat masukan banyak dari teman-teman para Ahli di Fakultas Hukum Unibraw, mengenai pentingnya dilakukan assesment evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara berdasarkan UUD-1945 hasil amandemen,” terangnya.

Assesment evaluasi tersebut penting untuk dilakukan, sebab ditemukan sejumlah masalah di tingkat implementasinya, yang tidak bisa diselesaikan pada tingkat level peraturan perundang-undangan, namun harus dilakukan dengan meng-amandemen UUD 1945 yang sudah ada saat ini.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, perubahan tersebut merupakan sebuah keniscayaan, agar substansi dan isi konstitusi benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara, sehingga arah dan tujuan Negara kedepannya, bisa dilihat didalam Undang-Undang.

Terkait urgenitas dilakukannya amandemen UUD-1945, Benny K Harman menambahkan bahwa jika melihat masukan dan saran yang disampaikan oleh para ahli, amandemen urgent untuk dilakukan terutama untuk konsolidasi kewenangan, untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, untuk menjamin kesinambungan sejumlah program yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemerintahan Negara, dan untuk mengantisipasi berbagai situasi kondisi yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya, seperti wabah pandemi COVid-19.

“Itu semua harus diwadahi dalam UUD-1945 hasil amandemen yang akan datang, jika itu akan dilakukan, ini kan kita masih berusaha untuk menampung, menyerap, mendengarkan aspirasi berbagai stakeholder di masyarakat, termasuk para ahli di kampus-kampus,” tukasnya.


(Dr. Andreas Hugo Pareira ditemui usai melakukan pertemuan dengan PP OTODA Universitas Brawijaya Malang)

Sementara itu, Anggota Badan Pengkajian MPR-RI dari Fraksi PDI-P, Dr. Andreas Hugo Pareira menilai bahwa amandemen UUD-1945 perlu dilakukan, agar MPR-RI tidak ragu untuk melakukan perubahan, sekaligus untuk menjawab kritikan yang menilai bahwa amandemen dilakukan hanya untuk kepentingan MPR-RI.

“Kalau MPR merubah itu ya untuk kepentingan Bangsa, toh Kami jadi MPR, DPRD kan lima tahun, kalau terpilih lagi lima tahun lagi, tapi bagaimana ini untuk kepentingan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara ini yang berkaitan dengan berbagai macam regulasi, berbagai macam peraturan perundangan yang berkaitan dengan undang-undang dasar kita,” terangnya.

Dr. Andreas Hugo Pareira menambahkan,
sebenarnya amandemen UUD-1945 sudah hampir selesai dilakukan, namun dikarenakan munculnya berbagai isu terkait penambahan tiga periode dan lain sebagainya, proses amandemen terpaksa ditunda.

“Sebenarnya kan kemarin kan sudah hampir jadi tuh amandemen itu, tapi kemudian kemasukan isu penambahan tiga periode itu, akhirnya udah deh daripada ribut gaduh soal itu, mendingan kita pending lagi,” imbuhnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top