Jurnalismalang – Meski baru saja menjabat sebagai Kapolres Malang Kota, akan tetapi tidak membuat AKBP Dony Alexander santai dengan jabatan barunya itu, Senin (09/09/2019) orang nomor satu di Polres Malang Kota itu mengadakan konferensi pers, dengan mengungkap 195.638 butir pil koplo dan 152 gram sabu yang berhasil disita dari beberapa tangan pelaku pengedar narkoba.
AKBP Dony Alexander mengungkapkan, ini ada hal menarik, dimana seorang perempuan berinisial S(62) yang tinggal di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, menjadi pelaku penebar ranjau narkoba dengan instruksi dari anaknya yang berinisial ZA dari dalam Lapas Madiun
“Dari tangan S, kami menyita 115 ribu pil koplo dan 92,3 gram sabu, dimana peran S adalah sebagai juru packing narkoba, yang mengikuti arahan dari anaknya berinisial ZA dari dalam Lapas Madiun selama satu bulan terakhir,” ungkap AKBP Dony Alexander.
Kapolres Malang Kota menambahkan, masyarakat diharapkan menjauhi narkoba, setelah merilis 22 laporan polisi dari tanggal 28 Agustus hingga 9 September, Satresnarkoba berhasil mengungkap 156.32 gram sabu sabu, ganja seberat 46.9 gram dan 195.638 butir pil koplo.
“Melihat barang bukti yang sangat meresahkan ini, Polres Malang Kota berhasil menyelamatkan 200.000 generasi muda di Malang Kota. Saya ingatkan jauhi narkoba atau polisi akan melakukan penindakan,” tambahnya.
Untuk diketahui, setiap harinya S dibantu oleh remaja berinisial F, yang perannya sebagai kuda, dengan mengambil ranjau narkoba dan menyerahkan kepada pembeli. (DnD)