Rapat Paripurna Kembali Digelar, Walikota Malang Wahyu Hidayat Sampaikan Jawaban 4 Ranperda

Jurnalismalang.com – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Malang atas sejumlah pertanyaan sejumlah Fraksi perihal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kembali digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, pada Rabu (12/05/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa setidaknya ada 4 Ranperda yang dibahas, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Tugu Artha Sejahtera, serta Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

“Intinya terkait Ranperda tersebut, kita sudah menjawab beberapa hal. Dasar dari kita menjawab semuanya adalah regulasi dari empat Ranperda tersebut,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perubahan yang dilakukan sebenarnya hanya penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, termasuk didalamnya soal pajak, yang juga akan mengikuti regulasi baru dari Pemerintah Pusat.

“Ya pajak juga sama seperti itu, karena ada regulasi disana, ada evaluasi, walaupun kemarin Perdanya baru ditetapkan, tapi kalau ada aturan yang baru di Pusat, kita akan menyesuaikan,” sambungnya.


(Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani saat ditemui usai Paripurna)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menuturkan, jawaban Walikota Malang terkait Ranperda tersebut, akan dikembalikan kepada tiap Fraksi, untuk kemudian akan didalami di masing-masing Pansus, dimana menurutnya ada beberapa Perda yang memerlukan pencermatan lebih mendalam.

“Artinya perlu dilakukan analisa yang lebih komprehensif. Saya pikir PDRD hanya merubah postur atau item yang ditambahkan disitu, tapi tentu saja harus melihat juga potensi apa terlewatkan,” sampainya.

Amithya pun menyampaikan bahwa realisasi Perda tersebut tergantung dengan proses di DPRD, namun jika substansi tersebut dinilai alot dalam beberapa diskusi, hal tersebut otomatis membuat penyampaian kepada Pemerintah Provinsi menjadi tidak mudah.

“Penggodokannya ya disini dulu nanti di Provinsi tinggal matengnya aja, mungkin perubahan kata dan pengecekan secara teknis di Perdanya,” tambahnya.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top