Jurnalismalang.com – Kepada rekan media, Walikota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 para Aparatur Sipil Negara (ASN), masih menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat.
Ia pun menuturkan terkait adanya isu bahwa THR ASN akan cair pada 10 Maret 2025, Pemkot Malang masih menunggu dan akan menyesuaikannya dengan Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk pencairan THR tunggu aturanya dulu, bagaimana ketentuannya dari Pemerintah Pusat. Kalau Nasional 10 Maret ya akan kami sesuaikan, kalau anggarannya sudah siap,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, yang mengungkapkan bahwa pencairan THR menunggu ketentuan Pemerintah Pusat dan rencananya akan disalurkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Seperti kata Pak Wali, pencairan THR menunggu ketentuan dari Pusat,” katanya.
Subkhan pun menjelaskan bahwa Pemkot Malang telah menyiapkan THR ASN sebesar Rp. 32.418.001.207, dimana angka tersebut naik sebesar Rp.450 juta dibandingkan tahun 2024.
“Rencana gaji ke-14 atau THR ASN tahun ini Rp 32.418.001.207, yang rencananya diperuntukkan bagi sebanyak 6.805 ASN Pemkot Malang. Anggarannya naik karena menyesuaikan jumlah ASN yang juga naik,” tandasnya.(DnD)