Jurnalismalang – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 2, Sam (HC) Heri Cahyono dan Mbak Ganis Rumpoko, menyampaikan komitmen kuat untuk menangani kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di sekolah, pesantren, dan lingkungan masyarakat Kota Malang.
Dalam debat publik perdana Pilkada Kota Malang 2024, Paslon Nomor 2 menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan serius yang harus diselesaikan melalui langkah-langkah preventif, perlindungan hukum bagi korban, serta penegakan hukum tegas bagi para pelaku.
Paslon Nomor 2 mengusung strategi berbasis tiga pendekatan dalam menangani kekerasan seksual, yakni preventif, perlindungan hukum, dan kuratif, dengan tambahan inisiatif mendirikan Save House sebagai tempat perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Strategi Komprehensif untuk Menangani Kekerasan Seksual, Sam Heri Cahyono mengatakan, bahwa kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan serius.
“Kekerasan seksual adalah ancaman bagi kehormatan dan keselamatan masyarakat kita. Oleh karena itu, kami akan fokus pada tiga pendekatan utama: edukasi preventif, perlindungan hukum bagi korban, dan penegakan hukum tegas bagi pelaku,” tegas Sam Heri.
Pendekatan Preventif melalui Edukasi dan Sosialisasi, Paslon Nomor 2 berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dengan memberikan edukasi anti-kekerasan seksual di sekolah, pesantren, dan masyarakat. Program edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah kekerasan seksual.
“Kami ingin setiap individu, terutama anak-anak, terlindungi dan memiliki pemahaman tentang pentingnya menjaga diri dan orang lain dari kekerasan,” jelas Ganis Rumpoko.
Perlindungan Hukum dan Bantuan Bagi Korban, Paslon Nomor 2 akan membentuk pusat layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual, dengan akses ke dukungan hukum serta konseling psikologis yang terintegrasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan korban merasa aman dan didukung dalam proses pemulihan.
“Kami tidak akan membiarkan korban berjalan sendirian; dukungan hukum dan psikologis akan tersedia bagi mereka,” ujar Sam Heri.
Penegakan Hukum yang Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Paslon Nomor 2 berjanji untuk menerapkan penegakan hukum tegas bagi setiap pelaku kekerasan seksual tanpa diskriminasi. “Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Sam Heri.
Pendirian Save House sebagai Ruang Aman bagi Korban, Paslon Nomor 2 juga merencanakan pendirian Save House, sebuah tempat perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan. Save House akan dilengkapi dengan layanan konseling, bantuan hukum, dan pendampingan profesional dari psikolog dan konselor berpengalaman. Menurut Ganis Rumpoko, “Save House ini akan menjadi tempat aman bagi korban untuk memulai proses pemulihan dengan dukungan penuh.” (DnD)