Jurnalismalang.com- Dalam Sosialisasi Syarat Calon bagi Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang digelar pada Kamis (22/08/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan bahwa pada Pilkada mendatang, KPU Kota Malang masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Ali Akbar, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang menyampaikan, sampai saat ini KPU Kota Malang masih menunggu keputusan soal petunjuk teknis dari KPU RI, termasuk didalamnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah, sedangkan soal adanya mantan narapidana yang maju dalam Pilkada Kota Malang, Ia menegaskan bahwa KPU Kota Malang hanya mensosialisasikan PKPU Nomor 8.
“Didalam PKPU nomor 8 itukan mengklausulkan bagaimana pemeriksaan kesehatan, laporan harta kekayaan, sampai narapidana, itu kami sosialisasikan semua. Bukan karena kita di Kota Malang ada narapidana nih, itu enggak. Jadi semuanya kami sosialisasikan,” ujarnya.
Sementara terkait putusan MK, pihaknya saat itu sedang dalam proses melakukan Konsolnas, dimana KPU RI sudah menyampaikan kepada KPU Kota Malang, bahwa putusan MK masih akan dikaji oleh KPU RI, dan setelahnya KPU RI akan memberikan petunjuk kepada KPU di masing-masing daerah, soal apa yang harus ditindaklanjuti.
“Termasuk juknis PKPU Nomor 8 Tahun 2024, karena sebelum adanya Konsolnas itu, kita juga sudah menyampaikan terkait pemeriksaan kesehatan, yang juga perlu diantisipasi. Karena seringkali calon itu kan daftarnya di hari terakhir, padahal kita tahu pemeriksaan kesehatan itu H plus 1 dari daftar. Kalau daftarnya hari terakhir di tanggal 29, terus harus puasa besoknya, akhirnya kan baru pemeriksaan kesehatan kan tanggal 2. Kalau numpuk di tanggal itu, khawatirnya tidak terlaksana semua,” sambungnya.
Untuk itu, KPU Kota Malang menghimbau agar peserta mempersiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran, serta memperhatikan beberapa hal penting seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan status pendaftar apakah mantan terpidana atau tidak.(DnD)