Jurnalismalang – Penjabat Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM selaku Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang mengangkat Priyo Sudibyo, S.E, S.Sos selaku Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Selain pengangkatan direktur utama, Pj Walikota Wahyu juga mengangkat Wahjoe Darmawan, S.Sos selaku Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Ir. Mohammad Fauzan Indrawan, MM selaku Direktur Teknik.
“Saya sampaikan selamat kepada jajaran direksi Perumda air minum Tugu Tirta Kota Malang yang baru saja diangkat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Tugu Tirta sebagai penyedia air minum bagi masyarakat Kota Malang, memiliki peran yang sangat strategis,” ucap Wahyu saat ditemui di Ruang Sidang Balaikota Malang, Jumat (19/7/2024).
Terpilihnya jajaran direksi ini telah melalui tiga tahapan seleksi. Diantaranya seleksi administrasi, UKK presentasi makalah, serta wawancara dengan panitia seleksi dan Pj. Walikota Malang selaku Kuasa Pemilik Modal. Periode jabatan direksi ini paling lama lima tahun sejak tanggal penetapan atau 19 Juli 2024.
“Terpilihnya tiga orang ini, sudah berdasarkan hasil panitia seleksi. Kemudian ada beberapa hal yang saya lihat sesuai dengan tujuan kita bersama maupun berbagai permasalahan di Perumda Tugu Tirta. Dan kapasitas tiga orang ini sudah yang paling sesuai,” terang Wahyu
(Pj Walikota Wahyu Hidayat didampingi Sekda Erik Setyo dan jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang baru dilantik)
Dengan telah diangkatnya Direktur Utama beserta jajaran direksi PDAM Tugu Tirta ini, Wahyu berharap agar persoalan air yang ada di masyarakat nantinya bisa segera teratasi. Karenanya ia meminta agar jajaran direksi yang baru memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Tugu Tirta. Serta dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Malang.
“Termasuk dalam menjaga kualitas air, distribusi yang merata, pelayanan yang cepat dan responsif. Inovasi dan teknologi juga harus dimanfaatkan sebaik mungkin, agar bisa meningkatkan cakupan layanan air minum. Harapannya masyarakat Kota Malang dapat menikmati air bersih dengan mudah, terjangkau,” pinta Wahyu. Lebih lanjut Wahyu mengatakan, sebagai BUMD yang juga berorientasi pada profit, agar Perumda Tugu Tirta dapat ikut menopang pendapatan daerah.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan pengangkatan jajaran direksi Perumda Tugu Tirta ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Yang mana pada pasal 49 menyatakan bahwa pengangkatan calon anggota direksi terpilih dilakukan dengan keputusan KPM atau Kuasa Pemilik Modal untuk Perumda.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, saya Penjabat Walikota selaku kuasa pemilik modal Tugu Tirta, mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan ini. Sehingga ini sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkas Wahyu. (sfr/DnD)