171 Anggota PPS Se-Kota Malang Dilantik, Ketua KPU : “Semoga Penyelenggara Pemilu Bisa Berintegritas Dan Menjalankan Seluruh Tahapan Sesuai Aturan”

Jurnalismalang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, pada Minggu (26/05/2024) melantik dan mengambil sumpah sebanyak 171 anggota Panitia Pengawas Pemilu (PPS) se-Kota Malang, yang akan menjalankan tugasnya dalam Pilkada 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, 171 anggota PPS tersebut nantinya akan membantu PPK dan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, mulai dari pemutakhiran Data Pemilih, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sampai proses verifikasi faktual terhadap calon dukungan perseorangan untuk Bakal Calon (Bacalon) Independen.

“Ada 171 anggota PPS se-Kota Malang di 57 kelurahan, masing-masing kelurahan ada 3, itu nanti hari ini sudah dilantik. Mereka akan membantu PPK da KPU, dan akan bertugas mulai 6 bulan sebelum coblosan atau hari ini setelah dilantik, dan 2 bulan setelah coblosan sampai Januari 2025,” katanya.


(Ketua KPU memberikan ucapan selamat kepada 171 anggota PPS yang baru dilantik siang tadi)

Nantinya anggota PPS tersebut akan mendapatkan gaji atau honorarium sama seperti pada Pemilu 2024 Februari lalu, yang mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

“Kalau untuk gaji sesuai SK sebelumnya, untuk Ketua 1,5 juta rupiah, Anggota 1,3 juta rupiah, Sekretaris 1,150 juta rupiah, sedangkan untuk Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis, 1,050 juta rupiah,” sambungnya.

Aminah berharap kepada anggota PPS sebagai penyelenggara Pilkada 2024, bisa berintegritas dan menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta menyukseskan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 dengan lancar, sesuai dengan tugas dan kewenangan penyelenggara. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top