DPRD Kota Malang Sahkan Perda KLA, Pemkot Segera Buat Perwal

Jurnalismalang.com – Setelah Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, pada Selasa (14/05/2024), Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat gerak cepat dan sat-set segera membuat Perwali, sebagai panduan teknis untuk melaksanakan Perinta Perda Kota Layak Anak.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, pengesahan Perda Kota Layak Anak telah melewati waktu lebih dari 1 tahun, sebelum akhirnya disepakati bersama, dimana didalamnya ada beberapa pasal yang telah disesuaikan terhadap kondisi saat ini.

“Beberapa pasal disesuaikan. Intinya Perda ini masih berupa kebijakan besar. Nanti lebih tepat di Perwali. Saya sengaja perhatikan betul Dinas Sosial. Perda ini tidak ada artinya jika dinas tidak mengerjakan. Secara teknis di dinas pelaksanaannya,” katanya.

Untuk itulah, Ia meminta agar dinas terkait yang menjadi leading sector pelaksanaan Perda ini betul-betul serius bekerja, pasalnya kebutuhan akan hak-hak anak adalah sesuatu yang penting bagi kehidupan sebuah kota, yang akan menentukan masa depan anak-anak kelak.

“Kami menginginkan Kota Malang layak anak, tidak ada lagi eksploitasi, pelanggaran seksual, atau kecelakaan yang tidak perlu,” sambungnya.

Sementara itu, kepada rekan media, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tanggungjawab eksekutif terhadap diberlakukannya Perda tersebut sangat besar, namun bukan target penghargaan yang Ia ingin dapatkan, melainkan bagaimana Kota Layak Anak tersebut dapat ditindaklanjuti, laksanakan, dan aktualisasi bagi anak-anak yang ada di Kota Malang.

“Tanggungjawab kami terkait anak sangat besar sekali,dan sebenarnya bukan target penghargaan yang ingin kami dapatkan, tapi bagaimana Kota Layak Anak ini dapat kami tindaklanjuti, laksanakan, dan aktualisasi bagi anak-anak yang ada di Kota Malang. Jadi akan saya lanjutkan dengan peraturan wali kota sebagai tindak lanjut Perda tersebut,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga akan mengkaji banyak hal mengenai regulasi, agar sesuai dengan ketentuan Perda Kota Layak Anak terbaru, sehingga Perda tersebut diharapkan bisa berjalan dengan baik dan hak-hak anak di Kota Malang terpenuhi.

“Harapannya ya Perda ini berjalan dengan baik. Tadi juga sudah disampaikan ada pembatasan-pembatasan yang disampaikan fraksi, detailnya akan kami tuangkan di Perwali. Misalnya soal taman yang harus standar Kota Layak Anak, semuanya aka diatur di Perda dan evaluasi akan terus kami lakukan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Wahyu juga memberikan perhatian kepada kasus kekerasan anak, yang menurutnya tidak boleh terjadi lagi di Kota Malang, sehingga pembangunan taman diharapkan bisa menjadi tempat bermain anak, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi potensi kekerasan terhadap anak. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top