Jurnalismalang.com – Sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi dan wujud komitmen anti korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, seluruh OPD dan Forkopimda di Kota Malang, menandatangani pakta integritas di Gedung Dewan, pada Senin (13/05/2024).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menuturkan, langkah penandatangan pakta integritas dianggap penting, karena menunjukkan bahwa Pemkot Malang dan stakeholder ikut memerangi korupsi.
“Ini menunjukkan bahwa Pemkot Malang dan stakeholder di Kota Malang memerangi korupsi. Lebih baik mencegah daripada ada penindakan. Dan penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan pakta integritas antara Dewan dengan Pokirnya,” kata Made.
Ia juga menjelaskan bahwa Dewan hanya memiliki Pokir dan mengakomodir beragam usulan dari masyarakat, namun tidak bisa melakukan eksekusi dan hanya bisa menaruh di sejumlah dinas dengan agenda kedinasan.
“Jadi tadi penandatanganan pakta integritas terkait Pokir dari usulan DPRD, maka DPRD sama sekali tidak boleh ikut campur untuk urusan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya ada di OPD terkait sesuai dengan usulan masyarakat,” lanjutnya.
Made pun menegaskan bahwa kegiatan penandatanganan tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Malang, yakni pihak eksekutif dan legislatif, untuk memerangi atau mencegah korupsi di Kota Malang.
“Tadi juga Forpimda tanda tangan, dari masyarakat tadi ada FKUB juga tanda tangan. Penandatanganan integritas juga merupakan merupakan rambu-rambu agar tidak melanggar dalam menjalankan suatu pekerjaan. Tentu ini sangat efektif untuk mencegah tindakan korupsi. Semoga saja di akhir jabatan lima tahun ini tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Dan ini juga setiap tahun kita adakan seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan komitmen untuk tidak melakukan korupsi, serta menjadi bentuk tanggungjawab agar tidak melanggar.
“Pakta integritas kan merupakan pernyataan agar kita punya komitmen untuk melaksanakan tanggung jawab kita agar kita tidak melanggar,” kata Wahyu.
Ia menyampaikan bahwa pakta integritas tersebut juga menjadi sarat dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pencegahan praktik korupsi, dimana hal tersebut untuk mendorong pencegahan korupsi melalui sejumlah upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi.
“Ini untuk mencegah korupsi dengan upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi,” sambung Wahyu.(DnD)