Bahas Proyeksi Politik Pasca Pemilu, UB Malang Gelar Bonsai Bersama Para Pakar

Jurnalismalang.com – Bertempat di Ruang Jamuan Gedung Rektorat Lt 6, Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar acara Bincang Santai (Bonsai) bertema “Proyeksi Politik Pasca Pemilu”, dengan narasumber yakni Pakar Hukum Pemilu, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., dan Pengamat Politik sekaligus KPS Magister Ilmu Sosial, Wawan Sobari, S.IP., MA., PhD., pada Selasa (27/02/24).

Dalam acara tersebut, Prof. Ali Safaat mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis yang sudah dilakukan, tidak dapat dipungkiri bahwa Jokowi Effect, ikut mempengaruhi jumlah perolehan suara pasangan Capres Cawapres 02 yakni Prabowo-Gibran, yang saat ini unggul sementara dari 2 pasangan Capres dan Cawapres lainnya.

“Jokowi Effect itu nampak sekali, awalnya Pak Prabowo itu kan hanya tiga puluhan persen, tapi kan langsung melesat sampai survey terakhir indikator, kemudian LSI sudah diatas lima puluh persen, itu survey terakhi 5 Februari. Ingat, Pak Jokowi itu bukan orang punya basis partai, tapi punya basis relawan yang dianggap diluar partai, tapi bisa memberikan warna suara terhadap Pak Jokowi, jadi yang diambil sekarang bukan hanya partai saja,” ungkapnya.

Prof. Ali pun tak menampik, jika nantinya Prabowo-Gibran dipastikan menang dan memimpin Indonesia, kemungkinan besar Jokowi juga masih akan ikut andil dalam sejumlah kebijakan yang akan diambil dalam Kabinet Prabowo-Gibran, dimana hal tersebut sesuai dengan visi misi mereka, yakni melanjutkan kebijakan-kebijakan Presiden RI sebelumnya.

“Gak mungkin orang yang merancang kebijakan sebelumnya itu gak ikut serta. Nah persoalan nanti menempatkan siapa dalam kabinet selanjutnya, tentu disitu Pak Jokowi gak akan terlalu terbuka menunjukkan itu. Karena bagaimanapun juga kredibilitas Pak Prabowo kan harus dijaga,” sambungnya.


(Wawan Sobari saat ditemui Jurnalismalang.com usai melakukan Ngobrol Santai dengan awak media di Rektorat UB)

Sementara terkait hak angket, Pengamat Politik, Wawan Sobari, S.IP., MA., PhD., menjelaskan bahwa secara konsep hukum, hak angket sangat mungkin untuk diajukan, dimana hak angket terdiri dari pelaksanaan undang-undang dan kebijakan, sehingga jika dinilai ada pelaksanaan undang-undangan yang bertentangan dengan undang-undangnya, tentu hak angket bisa diajukan, pun demikian jika ada kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.

“Soal apakah itu mungkin terjadi, berdasarkan pada realitas politik, yang bergantung pada fenomena realitas politik mana yang kita jadikan acuan. Jika menggunakan realitas politik komposisi pengusul pasangan capres cawapres antara pasangan 01 dan 03 bergabung, tentu memenuhi, karena lebih dari lima puluh persen. Tapi kalau ternyata keduanya tidak bisa gabung atau ada parpol yang tidak mendukung angket, tentu saja tidak bisa terjadi. Tapi potensi apakah mungkin terjadi, ya mungkin,” jelasnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top