Jurnalismalang.com – Ditemui disela acara launching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB), pada Senin (29/01), Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa rencana pembebasan PBB untuk keluarga kategori tidak mampu (miskin), akan direalisasikan pada tahun 2025.
Menurutnya, pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, sepakat untuk segera merealisasikan soal kebijakan tersebut, namun regulasi soal Undang-Undang yang mengatur kebijakan itu, masih dalam proses harmonisasi.
“Kita ada harmonisasi terkait tindak lanjut Perda tersebut, akhirnya setelah Perdanya disahkan oleh Provinsi, baru kita buat Perwalnya. Pengesahannya itu sudah melewati pada saat kita pembahasan APBD pada tahun 2023 lalu, untuk APBD 2024,” terangnya.
Wahyu menegaskan kesepakatan pembebasan PBB bagi keluarga miskin, dipastikan tetap akan terlaksana pada tahun 2025, bahkan tidak hanya untuk kriteria keluarga miskin dengan nilai pajak terhutang PBB dibawah Rp. 30.000 saja, namun dengan banyak skenario lainnya.
“Kesepakatan itu Insya Allah tetap akan terlaksanakan pada tahun 2025. Malah tidak hanya tiga puluh ribu. Ada beberapa skenario lain untuk bisa memberikan kemudahan bagi keluarga miskin,” imbuhnya.
(Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat didampingi Handi Priyanto Kepala Bapenda Kota Malang)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menuturkan bahwa kebijakan soal kriteria keluarga tidak mampu (miskin) yang PBB nya akan dihapuskan, tergantung kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, dimana saat ini problem yang sedang dihadapi adalah soal perda IV Tahun 2023 yang terbit pada 31 Desember 2023, dimana turunan dari Perda tersebut harus ada Perwalnya.
“Sampai hari ini Perwalnya belum selesai, sementara kita tidak mungkin menunggu dari Perwal itu. Mangkanya kita tetap launching, tetap kita distribusikan, sepanjang Perwal itu belum ada, mau tidak mau ya yang tiga puluh ribu kebawah tetap kita terbitkan SPPT dan tetap ada kewajiban untuk membayar. Tapi dengan ada Perwal yang itu akan kita terapkan di tahun 2025”, tuturnya. (DnD)