Jurnalismalang – Pengukuhan ketua musyawarah kerja kepala sekolah menengah pertama negeri Kabupaten Malang periode 2024 -2026 mempunyai pekerjaan rumah dengan mensosialisasikan kepada wali murid untuk merubah paradigma terkait partisipasi kepada lembaga yang masih dianggap pungli.
Sanusi Bupati Malang mengatakan, terpilihnya Ketua MKKS SMPN Kabupaten Malang periode 2024-2026 bisa meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Malang yang cukup luas wilayahnya.
Menurutnya, seorang kepala sekolah sebagai managerial harus mampu memberikan tauladan seperti yang disampaikan Rasulullah yang mencerminkan empat sifatnya.
Kepala sekolah mampu mengkonsolidasikan anggotanya sehingga mampu memajukan bersama pendidikan dengan bersama sama mampu membawa perubahan menjadi lebih baik.
“Sudah bukan waktunya pimpinan memarahi bawahanya, tetapi sekarang pimpinan harus berkolaborasi maju bersama, ” ungkapnya.
Suwadji, Kepala dinas pendidikan Kabupaten Malang mengatakan, MKKS harus mensosialisasikan tentang pembiayaan sekolah ada yang dari pusat seperti BOS ada pemerintah daerah BOSDA , kemudian perlu disampaikan sekolah program kegiatan kerjanya apa saja.
“BOSDA mana saja yang untuk meningkatkan prestasi atau meningkatkan kualitas pendidikan bisa dikomunikasikan meminta partisipasi dengan sukarela , ” pungkasnya .
Suntoro, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMPN Kabupaten Malang periode 2024-2026 menambahkan, kedepan kepala sekolah open management karena berasal dari RAPBS karena semua diatur oleh Komite Sekolah yang diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sesuai dengan peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua atau wali murid yang kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Kepala sekolah memberikan program yang melaksanakan dan mencarikan anggaran agar terlaksananya program untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Ketua paguyuban kelas untuk selalu diajak komunikasi ketika mengajukan keuangan dan selalu open management diharapkan wali siswa mengetahui kebutuhan sekolah agar pemahaman partisipasi tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pungutan liar. (CY/DnD)