Jurnalismalang.com – Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 yang semakin dekat, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, terus melakukan sosialisasi Pemilu, salah satunya dengan menggelar Media Gathering bertema “Keterbukaan Informasi Sebagai Kunci Pemilu Berintegritas”, pada Jumat (22/12/2023), dimana pemateri acara tersebut yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, dan Akademisi Fakultas Ilmu Komunikasi UMM, Widiya Yutanti.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, dalam pemaparannya tentang “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan”, menyampaikan tentang Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, perihal standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan.
“Tujuan Perki nomor 1 Tahun 2019, adalah untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat waktu, mempercepat penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan, serta mempercepat mekanisme akses dan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan,” terangnya.
Eko juga menjelaskan tentang Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, berkewajiban mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala, mulai dari tahapan, program dan jadwal, hasil pemilu serta informasi pemilu dan pemilihan, kemudian menyediakan informasi Pemilu dan Pemilihan melalui website utama, website PPID dan Social Media, serta melayani permintaan informasi Pemilu dan Pemilihan, dalam hal permohonan informasi terintegrasi, whatsapp notification dan DIP terintegrasi.
“Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara Pemilu, yang memiliki tugas kewajiban penyelenggara, menyampaikan mekanisme memperoleh informasi dan mekanisme mengajukan keberatan,” tambahnya.
(Widiya Yutanti saat memaparkan naiknya berita hoax jelang Pemilu)
Sementara itu, Widiya Yutanti, yang memaparkan tentang “Media Cerdas Kawal Pemilu Berintegritas”, menjelaskan tentang bagaimana teknik penyampaian informasi yang akurat, faktual dan bertanggungjawab, dalam rangka menciptakan Pemilu damai dan berintegritas.
“Media cerdas adalah media yang kritis, obyektif, berimbang, cover both sides, akurat, jujur dan bertanggungjawab. Sementara pemilu berintegritas, mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tuturnya.
Dari data yang Ia peroleh, tercatat sebanyak 52,9% menyebutkan bahwa Media Massa berkontribusi pada penyebaran berita hoax, dimana distribusi hoax itu sendiri didominasi oleh media sosial, sehingga media arus utama harus bisa menjadi clearing house.
“Meski tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia pada media menurun, tapi tingkat kepercayaan pada media di Indonesia masih tertinggi di dunia, ini menunjukkan masyarakat masih mengharapkan media massa sebagai penjernih ruang publik. Sinergi antara media massa dengan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, penting untuk dilakukan,” pungkasnya. (DnD)