Lakukan Kajian RPIK 2023-2043, DPRD Kabupaten Malang Gelar Focus Group Discussion

Jurnalismalang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar Focus Group Discussion (FGD), guna mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Malang Tahun 2023-2043, pada Selasa (12/12/2023).

Salah satu narasumber dari Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Drs. H. Moh. Muhibbin, SH., M.Hum., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa setidaknya ada 5 poin penting yang melatarbelakangi dibentuknya produk hukum Ranperda RPIK Malang 2023-2043 tersebut.

“Kelima poin tersebut yakni dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otoda), merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai ciri khas daerahnya, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta rencana pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, RPIK Malang disusun dengan memperhatikan sejumlah faktor, diantaranya seperti Rencana Induk Pembangunam Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan Industri Nasional, RPJP dan RPJMD daerah, potensi sumber daya industri daerah, RTRW Provinsi dan Kabupaten, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan, serta proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.

“Selain beberapa faktor yang saya sebutkan tadi, ada sejumlah isu strategis Kabupaten Malang, sehingga RPIK ini perlu dibuat. Terkait luas lahan yang cukup luas, ada potensi pertumbuhan ekonomi daerah melalui beberapa sektor seperti pertanian, perkebunan dan banyak lagi. Kemudian soal industri UMKM dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” sambungnya.

Lebih lanjut Muhibbin menjelaskan bahwa RPIK Malang juga sangat diperlukan, pasalnya sektor industri adalah penggerak utama pembangunan ekonomi, yang harus mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi, dimana salag satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah melalui PDRB, sehingga bisa meningkatkan lapangan kerja.

“Intinya adalah bagaimana RPIK ini bisa mempercepat pertumbuhan industri di daerah, kegiatan industri masyarakat bisa lebih mudah, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, industri berwawasan lingkungan meningkat dan mendorong kegiatan industri di kawasan industri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dasar pengaturan pembentukan RPIK Malang 2023-2043, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU N0. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Tahun 2015 – 2035, Permen Perindustrian No. 110/M – IND/PER/12/2015 tentang Pedoman penyusunan RPIK Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top