Jurnalismalang.com – Sebanyak 83 poin jawaban terkait pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2024, disampaikan oleh Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, pada Rabu (22/11/2023).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika,SE., menilai setiap jawaban yang disampaikan oleh Pj Walikota Malang pasti bersifat normatif, sehingga Ia sering mengingatkan agar memberikan jawaban secara teknis, namun pihak Pemkot akan memperdalam semua yang disampaikan itu melalui sejumlah hearing secara teknis.
“Hari ini juga langsung terjadwal hearing sampai hari Sabtu, hari kerja kami pakai, karena setelah hearing kami perdalam rapat Banggar dengan Komisi, membahas hasilnya dan hari berikutnya kami langsung rapat Banggar dengan TAPD, untuk pembahasan Ranperda APBD kita. Masih panjang sampai 30 November nanti kita lihat apakah APBD Kota Malang bisa diterima atau tidak,” sampainya.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Asmualik ikut berpesan kepada Pemkot Malang, untuk melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan tidak setengah-setengah, agar apa yang diidamkan oleh masyarakat Kota Malang bisa maksimal, dan jika ada sejumlah “PR” yang selama ini menjadi bagian dari kinerja, tidak perlu menyalahkan kebelakang tapi harus diselesaikan dengan baik.
“Bagaimana PR itu bisa diselesaikan dengan baik. Misalnya kemacetan, kita tidak perlu melihat kebelakang, kenapa begini, kenapa tidak direncanakan dengan bagus, itu tidak begitu. Kita upayakan pemerintah melihat kedepan, bagaimana solusi 15 tahun 20 tahun mendatang, sehingga kemacetan di Kota Malang bisa terurai, begitu pun dengan banjir, yang hanya menyalahkan soal lahan, resapan yang semakin berkurang dan sebagainya,” terang Asmualik.
(Rahman Nurmala Ketua Komisi A saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang)
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala menyoroti sejumlah hal yang harus dibenahi, seperti soal penataan ulang Kelembagaan yang sudah bagus, penambahan Sumber Daya Manusia (SDM), Profesional Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk netralitas dalam Pemilu, serta Pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
“Konsen di Komisi A karena membidangi Hukum Pemerintahan, sehingga kami tentu saja bersinergi, berkolaborasi dengan mitra Perangkat Daerah, jadi mulai dari kelembagaan, SDM nya, pelayanannya dan pengawasannya,” kata Rahman. (DnD)