Implementasi Undang – Undang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah, Pj Walikota Malang : “Banyak Tantangan Di Tahun 2024”

Jurnalismalang.com – Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menjawab Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Malang, terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, pada Jumat (03/11/2023).

Wahyu menyampaikan, implementasi dari
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, membuat beberapa pajak retribusi tidak bisa dilakukan di tahun 2024, sehingga dapat diasumsikan bahwa pada tahun 2024 akan terjadi banyak tantangan yang harus dihadapi, oleh karenanya Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang akan menghindari sejumlah anggaran yang diprediksi tinggi.


(I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD dan juga Ketua Banggar menandatangani berita acara usai Sidang Paripurna)

“Tidak hanya di kita saja, tapi dengan implementasi itu kita berhitung ulang dan kesepakatannya di Tahun 2024, kita hanya bisa dari target yang kemarin disampaikan, akhirnya turun 400 miliar. Memang di tahun 2024 rata-rata semua akan terjadi penyesuaian, karena implementasi Undang- Undang itu tadi,” tuturnya.

Meski demikian pihaknya optimis setelah adanya penyesuaian itu, nantinya di tahun 2025 PAD Kota Malang akan kembali normal, dimana selain dari pendapatan akan ada transfer atau mandatory dari Pemerintah Pusat yang mulai terkurangi, karena banyak kepentingan yang dianggarkan oleh Pusat.

“Kita tetap akan mengoptimalkan salah satunya ada beberapa dari retribusi. Beberapa hal yang akan bisa kita naikkan di tahun 2024 untuk menutup itu sudah ada beberapa anggaran. Sesuai dengan masukan dan saran dari DPRD tetap kita akan terapikan dan tindak lanjuti,” imbuhnya.


(Asmualik, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang saat ditemui awak media)

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik menyampaikan bahwa Dewan tetap mendorong Dinas Pendapatan Daerah, untuk tetap bisa menaikkan PAD Kota Malang, karena jika hal tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan ada beberapa hal yang penting untuk masyarakat, yang tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Mau tidak mau kita harus hadapi masalah penurunan ini. Kita tetap mendorong Dispenda untuk menaikkan lagi pendapatan. Kalau kemarin misalnya dari sisi pertanahan itu perdanya kan kita dok, ada kenaikan, masih ada peluang. Terus yang lain seperti parkir, kan belum teruji itu. Sebenarnya potensi parkir kita berapa, apa tidak bisa ditingkatkan lagi, padahal itu masih ada peluang,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk menyiasati penurunan pendapatan sebesar 400 miliar rupiah itu, Dewan meminta Pemkot Malang salah satunya dari Dispenda, untuk melakukan koreksi ulang terkait sejumlah daerah penghasil yang harus ditingkatkan lagi.

“Semua OPD yang menghasilkan harus mengkoreksi ulang. Apakah benar sudah maksimal kinerjanya dalam pendapatan di Kota Malang. Jangan sampai nggejlek terlalu lebar, kasian OPD yang bekerja itu kasian dalam penataannya,” pungkasnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top