Jurnalismalang.com – Dalam Rapat Paripurna yang beragendakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Terhadap
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (02/11/2023), disebutkan bahwa ada penurunan PAD Kota Malang Tahun 2024, dari Rp. 1,2 triliun menjadi Rp. 813 miliar, yang artinya berkurang Rp. 412 miliar.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika,SE., menjelaskan bahwa berkurangnya PAD Tahun 2024 itu disebabkan adanya peraturan dari Kemenkeu yang baru turun, dimana masih ada regulasi yang belum bisa diterapkan, sementara pengurangan PAD terbesar berasal dari pajak daerah yang dikelola Bapenda, senilai Rp. 400 miliar dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp. 20,8 miliar.
(I Made Riandiana Kartika Ketua DPRD Malang saat ditemui awak media)
“Ada aturan baru dari Kemenkeu, sehingga ada beberapa regulasi yang belum bisa diterapkan, jadi PAD kita di tahun 2024 nanti turun 400 miliar,” jelasnya.
Adanya regulasi yang belum sinkron, membuat tim Banggar dan TAPD sepakat, untuk melakukan penyesuaian PAD Kota Malang Tahun 2024, namun jika regulasi turun di awal tahun 2024, maka akan dilakukan penambahan PAD di PAK.
“Kalau regulasi ini segera diturunkan, kalau dieksekusi itu akan bertambah. Tapi karena aturan Pusatnya belum ada, sehingga belum memungkinkan untuk dilaksanakan, karena dasar hukumnya belum ada. Tapi saya optimis bisa bertambah,” imbuhnya.
(Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat usai mengikuti sidang paripurna)
Sementara itu, Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, pengurangan PAD dilakukan menyusul adanya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, sehingga pihaknya meminta OPD untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, khususnya yang prioritas sesuai RPJMD dan RKPD.
“Saya minta Kepala OPD prioritaskan sesuai RPJMD dan RKPD didahulukan, termasuk program top down juga bottom up itu yang didahulukan, tentu dengan program rutin dan tidak perlu itu dirasionalisasi,” kata Wahyu.
Wahyu memastikan bahwa Pemkot Malang dan Banggar sepakat untuk merealisasikan sejumlah program yang wajib dialokasikan, seperti tahun politik Pemilu 2024, bantuan dan lainnya, yang harus sesuai dengan RPD 2024-2026. (DnD)