Jurnalismalang.com – Dalam sebuah kesempatan di Kecamatan Jabung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. M. Kholiq menyampaikan optimalisasi pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat melalui Desa Digital.
Menurutnya, setidaknya ada empat poin indikator digitalisasi desa, diantaranya Smart Government, Smart Economics, Smart Mobility and Environment, serta yang terakhir yakni Smart Living and Tourism.
“Indikatornya ada empat, yaitu ada Smart Government yang artinya sebagai pemanfaatan teknologi komunikasi dalam pelayanan publik, Smart Economics yaitu optimalisasi produk desa dengan internet melalui medsos, kemudian ada Smart Mobility and Environment yaitu infrastruktur jangkauan informasi, lalu yang terakhir yaitu Smart Living and Tourism yaitu lingkungan dan potensi wilayah atau wisata desa yang menarik,” jelasnya.
Lebih lanjut Kholiq menjelaskan, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya optimalisasi desa digital tersebut, antara lain terkait transparansi, kecepatan informasi, percepatan layanan publik seperti BPJS, E-KTP, KIS dll, kemudahan dalam mengakses atau accessable, sebagai media promosi Sumber Daya Alam, produk UMKM maupun wisata desa, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan perkembangan teknologi.
Pihaknya kemudian membagi lagi manfaat optimalisasi pemberdayaan digitalisasi di berbagai bidang atau sektor, diantaranya yaitu berperan besar dalam bidang pendidikan, mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mempromosikan produk lokal menggunakan e-commerce atau marketplace, mempermudah promosi sektor wisata, serta mempermudah pelayanan informasi dan kependudukan.
“Digitalisasi ini juga sangat membantu dalam bidang pendidikan, yang bisa dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar, untuk zoom atau daring, lalu untuk promosi produk BUMDes, promosi tempat wisata dan mempermudah pelayanan kependudukan,” tukasnya.
Untuk diketahui bahwa program Desa Digital yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mengacu pada Landasan regulasi desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, serta Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman desa atau Kelurahan Digital. (DnD)