Jurnalismalang.com – Walikota Malang, Sutiaji, menjawab pandangan umum enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal, dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (24/05/2023) sore.
(Walikota Sutiaji usai memberikan jawaban atas pandangan fraksi)
Menurut Sutiaji, Walikota Malang, setiap daerah dianjurkan untuk menuju kemandirian fiskal, yang memiliki banyak macam, salah satu diantaranya adalah bagaimana investasi di Kota Malang bisa tumbuh dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan pelayanan perizinan.
“Yang menjadi amanat Presiden kepada kita, selain masalah stunting, masalah kemiskinan, yang disarankan adalah bagaimana investasi itu bisa tumbuh dan berkembang, dengan digitalisasi layanan perizinan,” ungkap Sutiaji.
Lebih lanjut I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang menyampaikan, bahwa jika nantinya Ranperda tersebut sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), secara otomatis akan terlihat jelas Standart Operasional Prosedurnya (SOP), sehingga akan diketahui reward dan punishmentnya.
(I Made Riandiana Kartika Ketua DPRD Kota Malang siap membantu Pemkot Malang dalam mendatangkan investor)
Ia menegaskan Pemkot dan juga anggota DPRD pasti akan memudahkan semua urusan terutama terkait pelayanan perizinan di Kota Malang, sehingga bisa menarik minat investor untuk berinvestasi di Bumi Arema.
“Saya kira kalau orang menanamkan modal itukan dilihat, situasi dan kondisi di Kota Malang kondusif atau tidak, ini harus dijaga bersama, maka bagaimana menciptakan kondisi lingkungan juga menjadi bagian yang tidak dipisahkan dari membangun trust orang yang mempunyai modal, supaya menanamkan modal di Kota Malang,” imbuh Made.
Untuk diketahui, setidaknya ada 49 poin jawaban yang disampaikan oleh Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang mewakili Walikota Malang Sutiaji, atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Penanaman Modal di Kota Malang. (DnD)