Gali Potensi Penanaman Modal di Kota Malang, Dewan Harapkan Ada Aturan Pendukung

Jurnalismalang.com – Sejumlah Fraksi DPRD Kota Malang menyoroti perihal potensi penanaman modal di Kota Malang, yang belum tergarap dengan baik, tidak seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu, padahal potensi di Kota Malang dinilai luar biasa.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, diharapkan ada aturan yang kuat terkait penanaman modal, agar bisa menggali potensi penanaman modal di Kota Malang. Oleh karena itu DPRD Kota Malang akan memperhatikan dan menganalisis setiap pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal.


(I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang berikan penjelasan usai Sidang Paripurna)

“Kita harapkan ada aturan yang mendukung untuk itu, aturannya seperti apa? ya nanti di Ranperda ini, di pasal-pasal akan kita cermati, apakah ada aturan yang membuat investor ragu atau apa, disinilah yang akan kita dalami dan nanti kita juga akan mengundang para stakeholder,” jelasnya.

Menurutnya, cara lain untuk menggali potensi penanaman modal di Kota Malang, adalah dengan meningkatkan beberapa jenis investasi di Kota Malang, diantaranya sektor kuliner dan hotel berbintang. Dimana seperti diketahui bahwa hanya ada beberapa hotel berbintang di Kota Malang.

“Ya kita lihat kan nomor 1 kuliner, bagaimana kuliner bisa bangkit, lalu kemudian hotel. Hotel bintang 5 sekelas Kota Malang saja hanya 1, nah bagaimana itu bisa nambah lagi. Terus sebenarnya yang lebih banyak di daerah Kedungkandang adalah, bagaimana penanaman modal yang bisa menyerap tenaga kerja, tapi tetap muatan lokal di kita, UMKM kita dilindungi, yang artinya bagaimana mutualisme pengusaha besar masuk, tapi bisa mendongkrak UMKM di Kota Malang,” ungkapnya.

Made menambahkan, Dewan akan mendalami lebih lanjut soal aturan dan regulasi terkait penanaman modal di Kota Malang, yang kemudian akan dilakukan pembenahan sektor lainnya. Seperti dari sisi perizinan dan keberadaan broker yang perlu dibersihkan, agar informasi terkait Kota Malang bisa diterima oleh para investor.

“Orang kadang mau masuk ke Kota Malang, sudah dihalangi oleh broker bahwa Kota Malang ini sulit, lebih baik ke Kabupaten atau Kota Batu, kan bisa saja begitu, jadi harus dibersihkan,” pungkasnya.


(Sofyan Edi Jarwoko atau Bung Edi Wakil Walikota Malang terus berikan akses untuk investor ke Kota Malang)

Sementara itu, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, Penanaman Modal sebagai bentuk investasi yang akan masuk di Kota Malang, diharapkan tidak mengganggu UMKM yang sudah ada, memperhatikan lingkungan dan memberikan akses sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam rangka kontribusi tenaga kerja.

“Tadi juga diharapkan, dipacu investasinya supaya mampu mengurangi angka pengangguran, oleh karena itu perlu stimulan dan kemudahan. Tapi secara keseluruhan perda ini terkait peraturan diatasnya, yaitu omnibuslaw, terkait undang-undang cipta kerja,” jelasnya.

Pihaknya memastikan bahwa investasi di Kota Malang cukup tinggi, tercatat pada tahun 2021 saja, investasi di Kota Malang mencapai Rp. 700 Miliar, bahkan mencapai Rp. 1 Triliun di tahun 2023, yang jika dikorelasikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang ada, masih tergolong riil. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top