Polsek Lowokwaru Bekuk Pencuri 15 HP dan 3 Laptop Milik Latansa Cell

Jurnalismalang – Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Haryanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Lowokwaru yang bertempat di Polresta Malang Kota, Rabu (12/01/2022).

Wakapolresta menjelaskan, telah terjadi pencurian sejumlah handphone dan laptop di Latansa Cell Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, korban KA mengaku kehilangan 15 handphone dan 3 laptop atau senilai 17 juta.

Kronologi kejadian yaitu pada tanggal 3 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku EW mengaku sudah mengamati keadaan sekitar dan mulai mengintai target. EW menjadikan Latansa Cell sebagai sasaran target pencuriannya dengan cara merusak pintu samping yang terbuat dari seng menggunakan kapak. Ia melancarkan aksinya seorang diri dan mencuri 15 handphone dan 3 laptop beserta boxnya.

EW mengaku, bahwa barang yang telah dicurinya tersebut langsung dijual melalui grup facebook yang mencari alat elektronik rusak, seluruh hasil curiannya dijual seharga 1,5 juta. Dan hasil dari aksinya dipergunakan untuk melunasi hutang.

Pelaku merupakan pelaku tunggal dan ia mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya, akibat aksinya korban dikenai pasal 363 KUHP ayat 3E dan 5E. EW pun terancam 7 tahun penjara. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top