Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal

Jurnalismalang – Meski saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 dan padatnya kegiatan Polresta Malang Kota dalam penanganan covid-19, namun tidak menyurutkan tanggung jawab Polresta Malang Kota kaitannya dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum yang tetap nekat melakukan aksinya.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si menjelaskan, awal penangkapan peredaran miras ilegal jenis arak Bali dari 2 tempat berbeda, yang pertama diungkap pada hari Senin, 06 September 2021 Pukul 09.30 wib Tim Tombak III Sabhara menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40% di Kota Malang.

“Pengiriman miras jenis arak dari Pulau Bali, untuk memastikan informasi warga, maka Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi ke jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jl Dr. Cipto Klojen, setelah koordinasi dengan pihak ekspedisi kemudian Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali, hingga akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus, hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) botol, masing-masing dikemas 600 ml,” ungkap AKBP Buher.

Dimana pengiriman Arak Bali tersebut melibatkan dua orang staff PT Restu Mulya dengan inisial SR (31thn) domisili Kecamatan Sukun Kota Malang dan staff inisial KH berdomisili di Poncokusumo Kabupaten Malang.

AKBP Buher menambahkan pengungkapan kasus kedua, diamankan pada saat pelaksanaan patroli operasi Yustisi malam hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 23.00 di Jl. Kaliurang menemukan kendaraan Pick Up P-8864-KA yang mencurigakan.

“Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali, masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1.200 botol miras. Dua orang terdiri dari sopir dan kernet (IS) 31 th dan (MS) 44 th warga Jember turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” tegas orang nomor satu di Polresta Malang Kota itu.

Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa ijin jenis arak Bali dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top