Jurnalismalang – Jelang PPKM, Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, S.E, M.Tr (Han) didampingi Perwira Staf, mengikuti Rakor Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Gubernur Jatim secara daring di Ruang Data Makodim 0833 Jl. Kahuripan No.6 Malang, Senin (11/01/2021).
Kegiatan rakor digelar oleh Forkopimda Jawa Timur yang dipimpin oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui video virtual, bersama dengan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, yang diikuti oleh Walikota, Bupati, Dandim dan Kapolres se-Jawa Timur yang membahas tentang penanganan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan juga tentang pelaksanaan (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur.
Rapat koordinasi ini, terkait dengan rencana PPKM yang akan dilakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021 di jatim, Gubernur jatim menyatakan, dalam kegiatan ibadah agar dikordinasikan dengan masing-masing pengurus tempat ibadah mengenai PPKM, serta pembatasan jam operasional Mall, restoran, rumah makan dan cafe disesuaikan dengan daerah masing-masing.
“Agar ditingkatkan dan diintensifkan kembali, fungsi bagi wilayah yang mempunyai kampung tangguh dalam pelaksanaan PPKM, kita harus berkomitmen bahwa dalam kegiatan PPKM di Jawa Timur dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kenaikan pasien positif covid-19 ini secara nasional, jatim juga masih tinggi sehingga memang perlu dilakukan PPKM,” ungkap Khofifah.
Dalam penyampaiannya Pangdam V/Brw Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, kapasitas tempat tidur ruang isolasi di Jatim saat ini sudah 77 %, ini menandakan sudah adanya lampu merah, untuk itu disiapkan beberapa tempat isolasi, sebagai antisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di berbagai daerah di Jatim.
“Personil Kodam V/Brw sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan operasi terkait dengan PPKM dalam upaya memutus penyebaran Covid-19, namun ada beberapa wilayah yang memang belum bisa berjalan maksimal, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” jelas Pangdam V Brawijaya.
Sementara itu Dandim 0833/Kota Malang menyampaikan, Forkopimda Malang akan mengintensifkan operasi yustisi, serta mengawasi kegiatan masyarakat serta mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar bisa berjalan dengan baik dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Malang.
“Pada penerapan PPKM yang dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, untuk wilayah Malang Raya dimulai sejak pukul 20.00 WIB sudah tidak ada lagi kegiatan masyarakat. Diharapkan seluruh masyarakat maupun pelaku usaha bisa mentaati aturan tersebut,” pungkas Dandim 0833 Kota Malang. (DnD)