Jurnalismalang – Sempat viral di beberapa media sosial karena jam operasional yang melebihi peraturan jam 22:00 serta dentuman musik yang energik, membuat aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP memberikan teguran keras, dengan mendatangi cafe tersebut dan melakukan rapid test bagi seluruh pengunjung, Kamis (19/11/2020).
Apel operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kota Malang ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Malang Kota AKBP Totok Mulyanto, didampingi Ka Bag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo.
“Selain melakukan penindakan bagi pengguna jalan maupun warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid -19 (3M) Memakai masker, Mencuci tangan dan selalu Menjaga jarak. Untuk pengunjung di Cafe yang melanggar protokol kesehatan, akan langsung menjalani rapid test,” ungkap Wakapolres Malang Kota AKBP Totok Mulyanto.
Terpisah Danramil 0833/01 Klojen Kapten ( kav ) Gunawan sangat mengapresiasi keuletan petugas gabungan yang tak henti hentinya melakukan operasi yustisi, mengingat kondisi terakhir Kota Malang berada di zona Oranye dan setiap hari masih saja ada pasien positif yang terpapar Covid-19.
Peserta apel sejumlah 264 orang terdiri dari 131 anggota dari Polresta Malang Kota, KODIM 0833 Kota Malang (Dpp) Danramil 0833/01 Klojen Kapten ( kav ) Gunawan Beserta 30 orang, DENPOM V/3 Brw 5 orang, SATPOL PP kota malang 50 orang,
DISHUB kota malang 10 orang dan BPBD Kota Malang 10 orang, ditambah
DINKES Kota Malang 10 orang, dengan sasaran operasi yustisi di beberapa titik rawan pelanggaran seperti pujasera, tempat keramaian, jalan raya, cafe dan tempat nongkrong muda mudi. (DnD)