22 Orang Tidak Bermasker di Pasar Krempyeng Bandungrejosari Mendapatkan Sanksi

Jurnalismalang – Sebanyak 22 orang diamankan oleh petugas gabungan akibat tidak menggunakan masker saat berada di Pasar Krempyeng, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun Kota Malang dalam Operasi Yustisi pagi tadi, Rabu (04/11/2020).

Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi yang diikuti 25 orang personel tadi, diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Camat Sukun I Ketut Widi E. Wirawan dan dilanjutkan menuju lokasi operasi di Pasar Krempyeng.

22 orang pelanggar tidak bermasker selain mendapatkan masker secara gratis, juga diberikan sosialisasi tentang Protokol kesehatan Covid-19 (3M) mulai menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Bandungrejosari, Serma Daman menyampaikan, para pelanggar juga diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menyebutkan teks Pancasila, serta berjanji akan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, Komandan Koramil Sukun kota Malang, Kapten Kav Aan Jauhari menambahkan, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak boleh kendor apalagi putus.

“Oleh karenanya, jajaran muspika Sukun tak henti-hentinya melaksanakan Operasi Yustisi sebagai upaya Penegakan peraturan tentang Protokol Kesehatan Covid-19,” tambah Danramil Sukun.

Menurut Kapten Kav Aan Jauhari, operasi di Pasar Krempyeng Kemantren pagi tadi berhasil menindak pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pasar.

“Bagi pelanggar akan diberikan sanksi dan sosialisasi tentang protokol kesehatan Covid-19, sebelum mendapatkan masker dari petugas,” pungkas Kapten Kav Aan Jauhari. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top