Koramil 0833/04 Sukun Kota Malang Waspadai Informasi Menyesatkan Terkait Undang Undang Cipta Kerja

Jurnalismalang – Dalam rangka deteksi dini, cegah dini dan lapor cepat, Koramil 0833/04 Sukun Kota Malang melaksanakan Program Pembinaan Jaring Teritorial di Aula Makoramil Sukun Jl. Randu Jaya Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, (21/10/2020).

Danramil 0833/04 Sukun Kapten Kav Aan Jauhari menyampaikan, kegiatan Binjaring teritorial merupakan program Komando atas, yang dilaksanakan sebagai upaya Koramil Sukun yang terencana, terarah dan sistematis serta tepat sasaran, untuk mendapatkan sumber informasi yang akurat dan lengkap, tentang sesuatu hal yang terjadi diwilayah.

“Segala kemungkinan masalah yang diprediksi, akan dapat diantisipasi secara dini dengan cepat dan tepat, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan dinamis serta terpeliharanya kondusifitas wilayah,” ungkap Danramil Sukun.

Lebih lanjut Danramil Sukun juga menyampaikan, saat ini sedang ramai-ramainya demo tentang protes UU Ketenagakerjaan, sehingga semua harus benar-benar menyikapi dengan teliti dan bijak, karena banyak massa aksi sudah termakan dengan isu hoax yg menyesatkan undang-undang tersebut sehingga sampai berbuat anarkhis

“Penyampaian pendapat memang dilindungi dengan undang-undang selama sesuai dengan aturan, namun jika penyampaian pendapat dapat menimbulkan kerugian atau membahayakan keutuhan NKRI, maka akan dilaksanakan penindakan secara Hukum Pidana,” tambah Kapten Kav Aan Jauhari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasi Ter Kodim 0833 Kota/Malang (Lettu Inf Mujiono) beserta 2 Orang Anggota dan Para Jaring Teritorial Koramil Sukun sebanyak 30 orang. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top