Pelanggar Tidak Mengenakan Masker di Kecamatan Blimbing Kota Malang Langsung dihukum Menyapu Jalan

L
Jurnalismalang – Danramil 0833 – 03Blimbing yang diwakili Babinsa Polehan Serka Burhan, ikut serta dalam pelaksanaan patroli atau operasi gabungan penertiban protokoler kesehatan (wajib masker) di wilayah hukum tingkat Kecamatan Blimbing Kota Malang di halaman depan Kantor Kecamatan Blimbing Jl. Raden Intan Kav. 14 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Blimbing Kompol Heri Widodo, dengan sasaran wilayah hukum Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang, dimana dalam operasi tersebut didapatkan 20 orang yang melanggar, dengan tidak menggunakan atau memakai masker, sehingga diambil tindakan atau sanksi menyapu jalan, selanjutnya setelah selesai melaksanakan sanksi, pelanggar diberikan masker dan untuk langsung dipakai.

Sementara itu Serka Burhan, Babinsa Polehan menyampaikan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan untuk mengingatkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dan lebih terbiasa menggunakan masker guna mencegah penularan Covid -19″.

Dalam kegiatan tersebut unsur aparat yang terlibat terdiri Dari TNI 1 orang, POLRI 7 orang, SATPOL PP dan Staf Kec. Blimbing 3 orang, Staf Kelurahan Kesatrian Bakesbangpol 2 orang, turut hadir Sek Cam Kecamatan Blimbing Staf Kecamatan Blimbing Lurah kesatrian dan staf. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top