Jurnalismalang – Personel Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Satpol PP Kota Malang, bersinergi menggelar operasi yustisi dalam rangka menegakkan disiplin, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Wali Kota Nomor 30 tentang protokol kesehatan di Ruko Atrani Square Jl. Raya Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang Kota Malang, Rabu (30/09/2020).
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Priyadi Kasatpol PP Kota Malang, Pasandi Kodim 0833/Kota Malang Letda Inf Maniso, Ka Unit Airframe Lanud Abd. Saleh Letda Tek Suparmanto, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Montero.
Kasatpol PP Kota Malang Prijadi menyampaikan, pelaksanaan penegakan disiplin ini sesuai Inpres nomor 6 dan perwali nomor 30 tahun 2020, sehingga saat ini kembali dilaksanakan operasi yustisi.
“Pada hari ini kita kembali akan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang tidak memakai masker baik pengendara roda empat dan roda dua akan kita kenakan sanksi sosial. Sementara untuk anak dibawah umur, tidak kita kenakan sanksi tetapi kita beri himbauan dan masker,” ungkap Prijadi.
Lebih lanjut pihaknya tetap mengingatkan kepada semua personel yang melaksanakan operasi yustisi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan selama pelaksanaan tugas.
Sementara itu Pasandi Kodim 0833/Kota Malang Letda Inf Maniso menambahkan, dengan digelarnya operasi yustisi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan lebih disiplin untuk menggunakan masker dalam upaya mencegah penularan Covid-19. (DnD)