Personel Kodim 0833 Kota Malang Kembali Melaksanakan Operasi Yustisi

Jurnalismalang – Dalam rangka penegakan penegakan disiplin sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Wali Kota Nomor 30 tentang protokol kesehatan di wilayah kota Malang, jajaran Kodim 0833 Kota Malang kembali mengikuti operasi yustisi, Selasa (22/09/2020).

Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi, dilaksanakan apel pasukan di halaman Kantor Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Malang yang diikuti 75 orang, nampak hadir pula kasatpol PP Kota Malang Prijadi, Pasi Ops Kodim 0833 Lettu Kav Sarmeli, Paurlog Polresta Malang Kota Ipti Joened, Camat Sukun I. K. Widi E. Wirawan dan tamu undangan lainnya.

Dalam apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi menyampaikan, pelaksanaan penegakan disiplin sesuai Inpres nomor 6 dan perwali nomor 30 tahun 2020 maka kali ini akan kembali dilaksanakan operasi yustisi.

“Pada hari ini kita kembali akan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 khususnya bagi masyarakat yang tidak memakai masker baik pengendara roda empat dan roda dua,” ungkap Kasatpol PP Kota Malang.

Kasatpol PP kota Malang juga tetap mengingatkan semua personel yang melaksanakan operasi yustisi, untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama pelaksanaan tugas.

Sekitar pukul 09.00 WIB operasi yustisi dilaksanakan di mana untuk pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, langsung mengikuti sidang di tempat dan membayar denda.

Secara terpisah, Pasi Ops Kodim 0833 kota Malang Lettu Kav Sarmeli menyampaikan, semoga dengan pelaksanaan operasi yustisi ini dapat membuat masyarakat lebih disiplin, untuk menggunakan masker guna mencegah penularan Covid 19. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top