Jutaan Uang Denda diraup dari Pelanggaran Protokol Kesehatan Hari Pertama di Kota Malang

Jurnalismalang – Sebanyak 74 orang pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang di tempat setelah kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 saat berada di ruang publik sore tari tadi, Rabu (16/09/2020).

Para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat (Balaikota Malang) tempat dilaksanakannya sidang yustisia sore tadi, dimana denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp.3.030.000 dan tujuh orang meninggalkan KTP miliknya.

Sebelum penindakan, Wali Kota Malang Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang melepas secara langsung Mobile Covid Hunter di halaman Balai Kota Malang dengan harapan dapat mengurangi penyebaran pandemi covid 19.

“Di satu sisi kita bersyukur karena pertumbuhan ekonomi kita naik signifikan, sementara kesehatan saudara-saudara kita dan kita semua terancam akibat pandemi covid 19,” ujar Wali Kota Malang dalam sambutannya.

Berdasarkan data yang ada hingga sore hari tadi, diketahui adanya penambahan masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 35 orang sehingga total mencapai 1.702 orang yang dinyatakan positif. Penambahan jumlah yang meninggal bertambah 8 orang hingga totalnya memcapai 162 orang meninggal, sementara penambahan masyarakat yang sembuh bertanbah 29 orang sehingga total masyarakat yang sembuh mencapai 1.136 orang.

Peluncuran Mobile Covid Hunter yang dilanjutkan dengan apel dan Operasi Yustisia sore tadi juga dihadiri Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H. Simarmata dan anggota Forkopimda Kota Malang yang lainnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top