Awas! Tidak Memakai Masker, Siap Bayar Denda 100 Ribu

Jurnalismalang – Terus bertambah banyak penderita Covid 19 dari Kota Malang serta rendahnya kesadaran penggunaan masker, terbukti masih di angka 55%, membuat Forkopimda Kota Malang mengambil tindakan tegas.

Jika selama ini pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker hanya diberikan teguran atau hukuman ringan saja, maka kedepa pelanggar tidak menggunakan masker dalam waktu dekat akan mendapatkan sanksi tegas, berupa membayar denda dan mengikuti sidang di tempat.

Sebelum menerapkan sanksi denda dalam waktu dekat, kegiatan penindakan juga sudah dilakukan dengan melakukan operasi yustisi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di Jalan Jakarta Kota Malang, Senin pagi (14/09/2020).

Puluhan masyarakat yang terjaring operasi tersebut mendapatkan teguran tertulis melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelanggar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata menyampaikan, dalam waktu dekat akan memberlakukan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker, namun untuk pemberlakuannya masih menunggu koordinasi dengan kejaksaan Negeri Kota Malang untuk penindakan sidang di tempat.

“Jadi saat kami melakukan penindakan di lapangan dapat langsung diproses dengan mengikuti sidang di tempat,” ungkap Kapolresta Malang Kota.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, maka denda yang dikenakan kepada pelanggar tidak menggunakan masker sebesar Rp.100 ribu.

“Operasi akan terus kami laksanakan hingga pandemi Covid-19 usai,” tambah Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan untuk memperkuat Peraturan Walikota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang akan menurunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Usai melaksanakan operasi yustisi, Forkopimda Kota Malang melaksanakan Rapat Kordinasi terkait teknis pelaksanaan operasi yustisi protokol keseharan yang dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Nuruli Mahdilis dan tamu undangan terkait. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top