Jurnalismalang – Dalam upaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tim Terpadu Mabesad di wilayah Jajaran Kodam V/Brw dan Divisi 2/Kostrad TA. 2020,Kodim 0833/Kota Malang melalui Staf Intel melaksanakan Sosialisasi P4GN yang di ikuti 120 orang prajurit terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama serta ASN, di lanjutkan tes urine secara acak kepada 100 orang prajurit dan ASN Kodim 0833/Kota Malang dan Kesdam V/Brw, bertempat di halaman depan Makodim 0833/Kota Malang Jl. Kahuripan No.6 Malang, Senin (07/09/2020).
Upaya untuk memerangi peredaran Narkoba dan ketergantungan bagi pengguna, Tim Terpadu Mabesad yang diketuai oleh Letkol Inf M. Roni Sulaeman, S.E yang terdiri dari Siintelad, Puspomad dan Puskesad bersama dengan Staf 1/Intel 0833/Kota Malang.
Ketua Tim Letkol Inf M. Roni Sulaeman, S.E mengajak para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sehingga kita bisa mengerti mengapa Narkoba ini sangat dilarang.
Salah satu dari 7 Pelanggaran berat Prajurit yaitu penyalahgunaan Narkoba, untuk itu Prajurit harus bisa mawas diri dengan baik agar bisa terhindar dari pengaruh pergaulan yang buruk dan juga terhindar dari pengaruh bahaya Narkoba, karena ancaman hukuman yang diberikan untuk Prajurit pun tidak main-main, dari mulai hukuman tahanan, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat.
Ketua tim menekankan bahwa narkoba merupakan musuh besar bangsa yang perlu diberantas peredarannya, tak terkecuali di lingkungan prajurit TNI-AD dan Keluarganya.
Pasi Inteldim 0833/Kota Malang menjelaskan bahwa kegiatan P4GN ini adalah salah satu cara yang tepat guna menjelaskan bahaya Narkoba dan cara mencegahnya agar kita tidak terjebak didalamnya.
“Saya ingatkan kepada seluruh prajurit, jangan pernah sekali-kali mencoba atau penasaran dengan yang namanya Narkoba dan sejenisnya, karena sekali terjerumus di dalamnya maka akan sangat susah untuk lepas dari pengaruh Narkoba,” jelas Pasi Intel Kodim 0833 Kota Malang.
Lebih lanjut, Kegiatan P4GN ini merupakan sarana yang sangat tepat sebagai langkah awal upaya pencegahan dan penanggulangan pemakaian Narkoba di kalangan Prajurit. Dengan kegiatan ini diharapkan bisa memperkuat komitmen dan menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, meningkatkan usaha preventif dan represif sekaligus menambah dan meningkatkan pengetahuan para Prajurit.
Sementara itu Komandan Kodim 0833/Kota Malang menegaskan, seluruh anggota Kodim baik prajurit TNI maupun PNS di larang keras untuk mencoba-coba apalagi sampai menjadi pengguna Narkoba, kalau ada yang terindikasi akan langsung ditindak.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen TNI dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan anggota akan bisa dikenai sanksi hukum dengan melakukan pemecatan sebagai prajurit TNI AD. Sesuai dengan perintah Panglima TNI, bahwa seluruh prajurit TNI tidak boleh terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba, maka sosialisasi P4GN merupakan program satuan dalam menciptakan prajurit yang bersih dari Narkoba dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba,” tambah Dandim 0833 Kota Malang. (DnD)