Dandim 0833 Kota Malang dan Kapolresta Malang Kota Siap Kawal Instruksi Presiden

Jurnalismalang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai Selasa (25/08/2020) akan menerapkan hukuman sosial dan denda bagi masyarakat, yang tidak memakai masker di area publik, dengan sanksi berupa menyapu fasilitas umum atau sanksi denda Rp 100 ribu.

Penerapan hukuman itu, merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatkan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wasto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang mengatakan, hukuman menyapu fasilitas umum bisa diterapkan menyapu pada selokan, gorong-gorong atau fasilitas umum lainnya.

“Inpres ini akan dilaksanakan hingga sebulan kedepan yakni pada 25 September, setelah menggelar apel pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Walikota Malang juga menerbitkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 tahun 2020 berupa sanksi sosial atau denda,” ungkap Wasto saat ditemui usai apel di halaman Balaikota Malang.

Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata,S.Sos.S.I.K.,M.H Kapolresta Malang Kota melanjutkan, penegakkan disiplin kepada masyarakat tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Punishment adalah pendekatan terakhir, kami harapkan tanpa punishment pun masyarakat sudah sadar dalam bermasker,” ucap Kombepol Leonardus.

Dalam pelaksanaan pendisiplinan, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona mengatakan, sosialisasi penegakkan aturan disiplin dilakukan bersama-sama dengan seluruh jajaran, baik dari Pemkot Malang maupun TNI/Polri.

Hadir dalam apel tersebut, Sutiaji Walikota Malang, Ir. Sofyan Edy Jarwoko Wakil Walikota Malang, Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata,S.Sos.S.I.K.,M.H Kapolresta Malang Kota, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, S.E.,M.Tr. Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Kartika. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top