Polresta Malang Kota Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar Sabu dan 4 Kilogram Ganja

Jurnalismalang – Masa pandemi Covid 19 ini seharusnya semua saling mengencangkan ikat pinggang dan uang yang ada digunakan untuk membeli barang kebutuhan pokok, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh dua mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Malang berinisial RW (23) dan MS (26), yang akan melewati hari-harinya dengan mendekam di jeruji besi tahanan Polresta Malang Kota.

Hal itu dikarenakan kedua mahasiswa itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), akibat memiliki dan mengedarkan ganja.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, untuk tersangka berinsial RW ditangkap di rumahnya Jalan Piranha Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, bersama barang bukti sabu seberat 80,32 gram.

Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumahnya Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun, setelah kedapatan memiliki ganja seberat 3,43 kilogram, yang dikemas dalam empat paket dari seseorang berinisial ABD yang saat ini dalam pencarian polisi.

“Mereka mendapatkan barang dengan sistem ranjau di Jalan Sigura-gura pada 1 Mei lalu. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah tiga kali mendapatkan kiriman ganja dari ABD. Kiriman pertama pada bulan Januari lalu seberat 2 kilogram, kemudian kiriman kedua pada Maret lalu seberat 3 kilogram. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dimana saja mereka menjual barang haram ini, dimana mereka mendapat keuntungan dari penjualan senilai 1 juta rupiah per kilogram ganja yang terjual,” ungkap Kombespol Leonardus Simarmata.

Akibat perbuatannya, tersangka RW dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

“Sedangkan untuk MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun serta denda Rp 8 miliar,” jelas Kapolresta Malang Kota. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top