Jurnalismalang – Ditengah upaya DJP Jatim III memenuhi target pajak di tahun 2020 sebesar Rp. 38,67 triliun, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini, Senin (02/03/2020) berpotensi ditangani oleh account representative baru, sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
“Perubahan sekarang ini, yang jelas di masyarakat tidak banyak berubah, hanya perubahan internal kami (Kantor Pelayanan Pajak Pratama), bagaimana mengelola penerimaan pajak dengan membuat segmentasi wajib pajak strategis dan kewilayahan, otomatis kami yang lebih banyak bergerak di masyarakat. Silahkan memberikan data yang sebenarnya, karena pajak itu dari rakyat kembali untuk rakyat itu aja sih kayaknya, tidak banyak berubah. Kami yang berubah, kami akan tetap melayani bahkan mungkin lebih bagus lagi, karena kami akan memberikan suatu kesempatan semua masyarakat membayar pajak,” ungkap Vita sapaan akrab Kepala Kanwil DJP Jatim III itu.
Vita menambahkan, dari target pajak tahun 2020 sebesar Rp 38,67 triliun, hingga triwulan pertama ini DJP Jatim III baru merealisasikan 6,7 Persen dari total target, dengan adanya perubahan Penataan KPP Pratama, ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Penataan ini dilakukan melalui:
(a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan,
(b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Sementara itu Iis Mazhuri, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jatim III menambahkan, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk, agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
“Sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama, akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP, wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” tambah Iis Mazhuri, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jatim III.
Untuk diketahui, apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online, melalui wise.kemenkeu.go.id, seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.
(DnD)