Jurnalismalang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang (KPPBC Malang) bersama Pemkot Malang, terus menekan pergerakan rokok ilegal dengan slogan barunya “Gempur Rokok Ilegal”, yang tidak pernah habisnya meski sudah banyak dilakukan penindakan dibeberapa titik.
Surjaningsih, Penyuluh dan Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang (KPPBC Malang) mengatakan, dalam acara sosialisasi UU no 36 Tahun 2007 yang digelar di Pasar Klojen dan beberapa toko disekitarnya tidak terdapat peredaran rokok ilegal, akan tetapi tetap perlu diadakan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat, tentang bahaya dari rokok ilegal yang merugikan negara, karena rokok polosan, rokok tanpa cukai, rokok dengan merk tidak jelas, rokok cukai palsu, rokok cukai bekas adalah kategori rokok ilegal dan mengurangi penerimaan dari sektor pajak.
“Kami terus mengamati di wilayah Kecamatan Kedungkandang, karena kami (Bea Cukai Malang) sering melakukan penggrebekan pabrik rokok ilegal disana, sehingga jika home industri rokok tersebut tidak membayar cukai pada negara, maka akan membuat pabrik rokok besar dirugikan, sebab selama ini telah tertib membayar pajak pada negara,” ungkap Yani sapaan akrab wanita tersebut.
Surjaningsih menambahkan, beberapa alat transportasi untuk pengangkutan rokok ilegal dari hasil penggrebekan telah disita Bea Cukai Malang dan telah dilakukan lelang terhadap barang tersebut, akan tetapi meski sering dilakukan penggrebekan juga tidak membuat jera para pelaku produksi rokok ilegal.
“Dalam sosialisasi kali ini Bea Cukai Malang dibantu oleh Satpol PP Kota Malang, pengelola pasar dan Disperindag Kota Malang, yang nantinya akan keliling ke beberapa pasar di Kota Malang seperti Pasar Bunul, Pasar Madyopuro, Pasar Bareng hingga Pasar Besar Malang, terkait pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang,” tambahnya.
Sementara itu Totok Winarno, Pengelola Pasar Klojen mengaku senang tidak ada Rokok Ilegal di wilayahnya dan dirinya bertekad akan membantu Bea Cukai Malang dalam mencegah masuknya Rokok Tanpa Cukai, Rokok Cukai Palsu, Rokok Cukai Bekas, Rokok Polosan hingga Rokok dengan merk tidak jelas. (DnD)