Jurnalismalang – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang, mengadakan giat pengabdian kepada masyarakat dengan mengangkat tema “Problematika Pertanahan dan Proses Penyelesaiannya”.
Acara yang dihadiri oleh ketua STIH Moch. Muchtar, S.H., M.Si, Kepala Desa Bululawang Yuyun Bariro, S.Sos, serta para mahasiswa dan alumni STIH Malang sebagai wujud kegiatan pengabdian masyarakat dengan melakukan penyuluhan, terkait dengan seputar permasalahan pertanahan.
Menurut Ketua STIH Malang Moch. Muchtar, kegiatan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh PTN (Perguruan Tinggi Negeri) maupun PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
“Salah satunya dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat, khususnya berkenaan dengan hal pengabdian yang sifatnya simbiosis mutualisme,” ungkap Moch. Muchtar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini, menarik antusiasme dan di apresiasi warga sekitar, sebab di daerah tersebut masih banyak warga yang kurang memahami tentang mekanisme kepengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah, maupun peralihan hak.
Marwoto, salah satu warga masyarakat setempat, mengaku sangat terbantu sekali dengan diadakannya kegiatan penyuluhan pertanahan, agar warga bisa mengetahui dan paham akan prosedur dalam kepengurusan tanah.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini, karena sangat membantu bagi warga. Sebab, di sini masih banyak status tanah warga yang masih belum bersertifikat, dan kebanyakan warga juga masih awam soal prosedur pengurusannya,” jelas Marwoto. (DmN/DnD)