Kemenag Kota Malang Permudah Pelayanan bagi Advokat

Jurnalismalang – Para advokat bakal dipermudah dalam pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Kota Malang. Hal itu dikarenakan Pengadilan Agama Kota Malang sudah menerapkan E-Court (pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik). 

Hal itu menindak lanjuti Perma No 3 Tahun 2018 tentang pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik di lingkungan pengadilan.

Pada Selasa (28/11/2018) malam, Pengadilan Agama Kota Malang bekerja sama dengan Peradi Malang yang diketuai Yayan Riyanto SH MH, mengadakan Soft Launching dan bimbingan teknis E-Court di Hotel Pelangi Kota Malang.

Saiful Karim , Ketua Pengadilan Agama Kota Malang mengatakan bahwa soft launching ini dimulainya sistem E-Court di Pengadilan Agama Kota Malang. 

” Selain soft launching, kami juga memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis para pengguna E-Court dalam hal ini adalah adalah para Advokat. Perma No 3 Tahun 2018, adalah cita-cita besar dari Mahkamah Agung agar terwujudnya proses perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Saat ini hanya untuk advokat selanjutnya mungkin juga untuk umum. Ini akan sangat meringankan sekali,” ujar Saiful Karim.

Sementara M Nizhom , sekertaris Pengadilan Agama Kota Malang, menyebutkan bahwa E-Court adalah jawaban terhadap tuntutan era digital. 

“Program terobosan ini akan menjadikan proses berperkara di pengadilan menjadi efektif dan efisien,” ujar Nizhom.

 E -Court adalah layanan bagi para advokat untuk pendaftaran perkara secara online. Hal ini tentunya mempermudah para advokat. Para advokat yang sudah terdaftar bisa mendaftarkan perkaranya dimana saja dan tidak harus saat jam kerja. Advokat yang bisa menggunakan E-Court harus sudah terdaftar dulu, harus punya KTA yang masih berlaku, menyertakan berita acara penyumpahan yang sudah diverifikasi dan memiliki KTP.

Ketua DPC Peradi RBA Malang Yayan Riyanto , menyambut baik sistem E-Court yang sudah berlaku di Pengadilan Agama Kota Malang. ” Para Advokat akan semakin mudah untuk mendaftarkan perkara karena tidak perlu datang dan antri di pengadilan. Untuk pembayaran maupun pemanggilan lewat elektronik. Saat ini agar E-Court dapat dimengerti oleh semua advokat maka harus disosialisasikan dan adanya bimbingan tekhnis. Untuk para advokat harus faham dengan sistem digital seperti ini karena cukup membantu dalam pendaftaran perkara,” ujar Yayan. (Yon/DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top