Dispenda Kota Batu Tidak Tegas Sikapi Hutang Pajak Jatim Park Group

L
Jurnalismalang — Malang Coruption Watch (MCW) menggelar hearing bersama Dinas Pendapatan Daerah (BPD) Kota Batu pagi tadi Kamis (8/11) di ruang meeting Dispenda yang dihadiri oleh puluhan awak media yang diundang oleh MCW.

Atha Nursasi, selaku Kepala Divisi Korupsi Politik MCW mengatakan jika pengelolaan terhadap arus hulu hingga hilir terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berlangsung terbuka dan bebas dari korupsi, sebab itu akan sangat mempengaruhi stabilitas Kota Batu sebagai Kota Pariwisata.

“PAD ini kan pendapatan pokok hasil dari kekayaan daerah dan diperuntukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat, apalagi secara konsepsi hal ini sudah diatur pada pasal 22 peraturan pemerintah no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, terutama pada konteks pengelolaan kekayaan daerah sebagai pendapatan asli daerah,” ujar Atha.

Seperti dikatakan, Kota Batu adalah salah satu daerah yang dikenal dengan kekayaan sumberdaya alamnya yang melimpah, selain karena pertanian dan alamnya, pariwisata juga didengungkan sebagai salah satu strategi percepatan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, meski demikian angka pertumbuhan ekonomi Kota Batu justru tidak selaras dengan semangat membangun kesejahteraan Masyarakat Kota Batu.

“Saya contohkan saja, rendahnya pendapatan asli daerah terutama yang diperoleh dari sektor pajak dan retribusi daerah, lha ini kemana? sementara nilai piutang dibiarkan saja tetap bertambah, bahkan piutang pajak terbesar ditanggung oleh Jatim Park Group, sementara mereka masih banyak utang kenapa perijinan pembangunan Dino Park atau Jatim Park 3 justru mendapatkan ijin pembangunan? ini janggal,” pungkasnya.

Berdasarkan LHP LKPD Kota Batu tahun 2014, tercantum bahwa lima badan usaha untuk pajak hiburan yang tidak diakui oleh WP sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB) .

Sementara itu Eddy Murtono, selaku Kadispenda Kota Batu mengakui adanya piutang yang disebutkan, dan bersedia bertanggungjawab atas rendahnya PAD di sektor pajak dan Retribusi Daerah Kota Batu berkaitan dengan masalah pajak terhutang ini.

“Saya sadari memang lima usaha hiburan yang disebutkan tadi punya piutang pajak hiburan, tapi kami meminta waktu untuk kami kaji kembali,” tutur Eddy yang kemudian terus dicecar pertanyaan oleh audiens yang hadir diruang pertemuan.

“Lho masalah ini sudah jelas Pak, baik secara data maupun secara logika, kenapa harus dikaji lagi? Masyarakat butuh solusi anda, kenapa tidak ditagih saja?,” seru Agus, pewarta dari Surabaya Post. (Doi/DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top