Edarkan Ganja Dan Shabu, 3 Pemuda Dibekuk Satreskoba Polres Malang Kota

Jurnalismalang — Banyaknya kasus narkoba serta sering terungkapnya jaringan peredaran barang haram tersebut, rupanya belum juga bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya, itu pula yang terjadi ketika Satreskoba Polres Malang kota membekuk tiga pemuda karena terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba yang siang ini pukul 10.30 Rabu (7/11) dihadirkan dalam gelaran Pers Rilis di halaman Polresta Malang Kota.

Berawal dari penangkapan AFR (25) tahun di pinggir jalan saat melintas di daerah Sudimoro pada 5 november sekitar pukul 15.00 dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi ganja, 1 handphone Gold dan Helm INK putih, dan kemudian menjadi pintu untuk mengungkap alur peredaran barang mematikan tersebut.

“Tersangka dikenai ancaman Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, dan dari tersangka AR ini kami mendapatkan jalan untuk menangkap tersangka E Alias gundul tidak jauh dari lokasi penangkapan AR masih di Sudimoro,” ungkap AKP Bambang Herianta selaku KBO Satreskoba Polresta Malang Kota.

Penangkapan Gundul alias E (26) yang juga warga Asrikaton ini terbilang cukup mudah karena tidak berselang lama dari penangkapan tersangka AR, dari tersangka E ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket lakban warna cokelat berisi ganja, 1 linting rokok ganja, 3 pack palstik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan handphone OPPO. Dari penangkapan kedua ini petugas juga dimudahkan dengan informasi dari E yang kemudian menangkap tersangka ke tiga yakni Singkek alias SGP (25).

Dari penangkapan itu team Reskoba Polres Malang Kota akhirnya menuju pada tersangka ke tiga di Dusun Borobamban Asrikaton Pakis sekitar pukul 21.30 saat pelaku sedang bercengkrama bersama rekan rekannya di tepi jalan Dusun Boro dan petugas menemukan juga 1 paket Shabu.

“Dari tersangka ke tiga ini kami temukan 1 linting rokok ganja, 4 plastik klip berisi Shabu dan satu handphone Samsung, tersangka ini kami kenalan pasal 111 (1) dan pasal 112 ayat 1 IU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara, dan kita masih mengejar satu tersangka lagi yang belum bisa saya sebut inisialnya,” tutup Bambang.

Penetapan DPO pada tersangka yang belum dijelaskan inisialnya ini, diambil langkah setelah mendapat keterangan dari tiga tersangka yang telah diamankan. (Doi/DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top