Jurnalismalang — Setelah sebelumnya dalam lanjutan kasus pelepasan aset pemerintah Kota Malang dalam bentuk Rumah Toko (Ruko) di Jl. Brigjend Slamet Riyadi no 129 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang, Maria (42) sebagai korban dan pelapor dalam kasus ini sempat keberatan dengan pengajuan banding dari dua tersangka Leonardo Wibowo Soegio (31) selaku penjual ruko kepada korban dan Natalia Christiana (47) seorang notaris yang terlibat dalam kasus itu, kini Maria semakin geram setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menunda proses penetapan tersangka pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
“Sudah 3 tahun kasus ini terkatung katung, saya sudah melakukan tindakan benar lho ini dengan cara saya mau mengembalikan aset pemerintah, tapi ini aneh, saya sudah jadi korban malah di dzolimi kayak gini, saya tidak menuntut banyak, cukup kembalikan aset saya dan tetap penjarakan Leonardo dan Natalia itu saja,” ungkap Maria dengan penuh emosi.
Perempuan warga Bareng Kulon Kecamatan Klojen itu merasa bahwa kasusnya ini justru dijadikan ajang mencari uang oleh berbagai pihak, entah itu oknum instansi pemerintahan atau swasta, bahkan Maria berani mengatakan jika dia memiliki kumpulan bukti dengan status A1 yang membuktikan adanya unsur KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
“Logikanya begini deh, aset ini milik pemkot, tapi mereka diam saja, saya pantau kinerja team penyidik dari Kejaksaan Negeri itu bagus sekali, mereka orang orang bersih, tapi tiba tiba Aman Lakoni (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) memerintahkan untuk menghentikan penyidikan ini, padahal permasalahan intinya ada di BPN, dan saya punya bukti A1 jika dalam perjalanan kasus saya ini ada permainan,” tegas perempuan yang juga seorang pengusaha itu.
Langkah pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan ditempuh Maria, jika ada permainan dari Kajari, BPN bahkan Maria menyebut oknum dari pihak pemerintahan Kota Malang dan Polresta pun terlibat dalam perjalanan kasus ini.
Maria tahu bahwa semua pejabat yang terlibat mendapatkan uang, bahkan maria menunjukan kepada team penyidik dimana Leonardo penyimpan file, sedangkan kajari diperintah kajati (Sunarta) dan aspidsus ( Didik Farhan.) Untuk menghentikan penyidikan kepada BPN dan merubahnya hanya menjadi pidum
“Ada tujuan dua tersangka ini dipercepat ke pengadilan tipikor sedangkan pejabat BPN ditunda sebagai tersangka, nantinya dipengadilan tipikor seolah olah yang menjadi tersangkanya cuma Leonardo dan Natalia saja, sedangkan pihak pejabat pemerintah dalam hal ini BPN tidak ada. Maka seolah olah kasus ini kasus pidum bukan tipikor sehingga para tersangka swasta Leo dan Natalia dibebaskan, karena Dea anaknya Natalia itu sering sekali mendatangi Kajari, itu indikasi kuat setelah bukti dari CPU nya Leonardo,” tutup Maria. (Doi/DnD)