Jurnalismalang — Banyaknya korban jiwa akibat minuman keras oplosan sepertinya tidak menjadikan rasa jera bagi penggemar minuman terlarang itu, sehingga para pengedar dan produsen minuman oplosan ini semakin leluasa melebarkan sayap bisnis haramnya. Sebut saja JS (52) warga Perum Green Sulfat blok C RT 01 RW 04 Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang itu berhasil dibekuk tim Polresta Malang.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (19/10/2018) dari informasi warga dilakukan penggeledahan di Kios Lapota Jl. Karya Timur Kecamatan Blimbing Kota Malang, tak ayal ditemukan 1.020 botol arak kemasan 1500ml, 679 botol arak kemasan 1000ml, 5 botol kecil arak kemasan 600ml semua siap edar dan 80 botol bir bintang.
“Berawal dari kegelisahan masyarakat, lalu kita adakan sidak dengan dasar laporan tadi dan beberapa data yang menguatkan dan proses penggeledahan membuahkan hasil,” ungkap AKBP Asfuri dalam gelaran Konferensi Pers di halaman Polresta Malang, Senin siang tadi (22/10/2018).
Selain itu, barang bukti berupa 4 jurigen berisi 100 liter arak, 26 jurigen isi 25 liter dalam kondisi kosong, 1.296 tutup botol warna orange dan seperangkat tandon juga telah diamankan, diduga adalah perangkat untuk mendistribusikan minuman haram itu sesuai ukuran botol yang akan di pasarkan.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata arak itu diproduksi di Desa Semanding Tuban, jadi per liter jurigen isi 25 liter itu dibeli seharga 350.000 sebelum akhirnya di oplos dan di pasarkan, ini jelas melanggar hukum,” tutup Kapolres Malang Kota tersebut.
Sementara dalam kondisi siap edar, berbagai macam arak itu di bandrol beraneka ragam sesuai ukuran botolnya. Seperti arak oplosan dalam botol 1500 mili atau 1,5 liter dijual seharga 65.000, arak oplosan kemasan 1000 mili atau 1 liter di jual 45.000 dan ukuran botol kecil 600 mili arak oplosan di bandrol hanya 35.000 saja. (Doi/DnD)