Jurnalismalang – Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Kota Malang. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah untuk dua objek.
Keduanya yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur pada dua objek itu dimulai atau berlaku sejak 24 September hingga 15 Desember 2018.
“Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan gubernur ini,” bunyi pasal 3 Pergub Jatim No 88 Tahun 2018.
Pergub Jawa Timur tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah dengan berkirim surat kepada seluruh pemerintah daerah se Jawa Timur guna melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.
Menanggapi itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini karena mampu meringankan beban administratif sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
“Keringanan seperti ini selain ditunggu oleh masyarakat juga bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar pajak daerah,” kata Sutiaji.
Wali Kota Malang mengimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif, sebab kesempatan seperti ini tidak terjadi sepanjang tahun. “Karena itu atas nama Pemerintah Kota Malang saya mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan momen pembebasan pajak ini dengan sebaik mungkin,” pesan Sutiaji. (Sa)