Jurnalismalang – Bersama Camat dan Lurah Blimbing puluhan petugas Satpol PP, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Sutiaji Walikota Malang melakukan inspeksi mendadak di Indomaret Raya A Yani terkait surat ijin usaha. Toko yang berdiri di wilayah RT 05 RW 08 kelurahan blimbing itu ditengarai belum mengantongi ijin usaha.
“Keresahan warga RW 8 telah kami tampung melalui ketua RW nya, kemudian kami (perangkat kelurahan) tindak lanjuti dengan melaporkan hal ini kepada Walikota Malang” ujar Roni Kuncoro, selaku Lurah Blimbing.
Hal senada juga disampaikan oleh Muarif jika sebelumnya pihak aparatur lingkungannya telah mengingatkan masalah perijinan kepada pihak Indomaret.
“Tempo hari sudah diingatkan jangan buka jika ijinnya belum keluar, tapi mereka (indomaret) nekat saja, beberapa hari buka tanpa ijin, apalagi jaraknya dekat dengan pasar tradisional blimbing,” tambah pria yang menjabat sebagai Camat Blimbing itu.
Menyikapi laporan masyarakat ini, sutiaji melanjutkan dengan melakukan sidak surat ijin usaha yang harus dimiliki toko.
“Berawal dari laporan masyarakat, saya cek tadi surat surat yang dibutuhkan ternyata belum ada, mereka menjanjikan sore ini akan datang ke kantor Satpol PP untuk penyelesaian masalah,” tutup Sutiaji sambil berjalan keluar.
“Tadi bapak (Sutiaji) menginstruksikan agar dipasang police line di depan toko agar kesepakatan untuk tutup sementara bisa diindahkan,” sambung Heri Mulyono, staff PPNS yang mendapatkan amanah dari sutiaji untuk mengawal proses penyegelan sementara mini market kenamaan itu. (doi/DnD)