Malang – TS Warga Pakisaji akhirnya harus mendekam di sel penjara selama beberapa tahun, akibat tega menghabisi nyawa dari temannya, yang menagih hutang kepada dirinya sebesar Rp. 200.000,00 dan akan mengenakan bunga sebesar Rp. 50.000,00, karena dianggap terlalu lama dalam melakukan pelunasan hutang.
AKBP Asfuri SIK, Kapolres Malang Kota menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya jenazah atas nama Doni Suprayitno yang tergeletak di TPU Janti Kecamatan Sukun, sehingga membuat tim kepolisian Reskrim Sukun dan Makota melakukan penyelidikan atas penemuan korban.
“Pelaku berinisial TS berhasil diamankan, setelah ditelusuri bahwa korban sebelum ditemukan, sempat bertemu TS dirumahnya dan diajak mencari ketan hitam mengendarai motor korban. Pelaku mencampuri ketan hitam korban dengan biji jarak yang dihaluskan, dengan iming-iming khasiat dapat menyembuhkan segala macam penyakit,” ungkap orang nomor satu di Polres Malang Kota itu.
AKBP Asfuri SIK, menambahkan, korban sempat mengaku pusing dan oleh pelaku, korban diminta berhenti mengendarai motor untuk istirahat di TPU Janti waktu itu dan menyuruh korban meminum kembali ketan hitam yang telah dicampur biji jarak, dengan alasan agar penyakit segera hilang.
“Pelaku berinisial TS ini diancam hukuman kurungan penjara 20 tahun, karena melakukan pembunuhan dengan berencana dengan alasan tersinggung ditagih hutangnya oleh temannya sendiri,” tambah AKBP Asfuri SIK. (DnD)