Tali Asih Penerima Ginjal Bukan Transaksional Jual Beli

Malang – Permasalahan jual beli ginjal di Kota Malang yang sempat marak diberitakan, dibantah oleh Erwin Susilo pasien penerima transplantasi ginjal lewat kuasa hukumnya.

Menurut Maskur dan Suwito, Kuasa hukum Erwin Susilo, awal mula klien saya (Erwin) mengenal Ita (pendonor) karena dikenalkan oleh tim dokter rumah sakit, setelah Ita mengajukan dan mendaftarkan untuk mendonorkan ginjalnya, sebelum kliennya berencana untuk mencari donor ginjal

“Awalnya tentu klien kami ya takut untuk melakukan donor ginjal, karena belum pernah transplantasi Ginjal dan belum tahu resikonya. Sesuai saran dokter untuk melakukan transplantasi dan kebetulan ada orang (Ita) yang mengajukan donor ginjal, maka kami dipertemukan untuk saling mengenal, “ungkap Maskur saat berbincang santai dengan awak media.

Maskur menambahkan, transplantasi ginjal yang dilakukan kliennya dan Ita atas dasar saling tolong menolong, karena kebaikan Ita atas niatan donornya, maka klien kami memberikan tali asih, bukan membuka transaksional atau tawar menawar dalam pembelian ginjal.

“Tidak benar adanya jual beli ginjal. Awalnya klien kami sudah berobat sebagai pasien dan mengikuti proses cuci darah beberapa kali sejak 7 bulan lalu di RSUD Syaiful Anwar. Ada pemberian tali asih sebesar 45 juta selama 3 bulan sebagai ganti penghasilan Ita yang juga belum pulih setelah donor. Kemudian untuk asuransi 5 tahun, per tahunnya dibayar Rp1 juta dengan total Rp5 juta, sehingga total uang yang diterima Ita adalah 50 juta rupiah yang katanya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelas Maskur.

Selain memberikan nominal Rp 50 Juta kepada Ita sesuai saran dan dengan sepengetahuan pihak rumah sakit, pihak Erwin Susilo juga memberikan tambahan uang sebesar Rp 20 juta, yang diberikan pihak keluarga Erwin Susilo atas dasar rasa terima kasih karena telah menolong, bukan tambahan biaya biaya ginjal.

“Klien kami juga membayar biaya perawatan Rp90 juta, karena si Ita ini ternyata tidak punya BPJS. Kalau klien kami punya BPJS sehingga agak ringan pembayarannya,” tutur Maskur.

Pihaknya menegaskan tidak benar adanya kesepakatan antara kliennya dengan Ita mengenai pembayaran Rp 350 juta pasca operasi.

“Saya menduga pengakuan yang diucapkan Ita itu, karena terdesak utang senilai Rp350 juta, bahkan Ita pernah menawarkan rumahnya untuk dijual ke Erwin dengan harga Rp 99 juta, namun ditolak oleh klien saya, karena belum ada kebutuhan untuk membeli rumah di Kota Batu, ” pungkas Suwito. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top