Malang – Banyaknya situs atau konten negatif di Indonesia, membuat Kominfo terus memantau dan memblokir situs yang dianggap berbahaya baik berupa radikalisme, berisi ujaran kebencian, pornografi dan peredaran narkoba hingga perjudian.
Menurut Sunaryo, Direktur Pengelolaan Media Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, lebih dari 60 ribu situs diblokir oleh Kementrian Informasi dan Informatika (Kominfo), karena situs tersebut dianggap berbahaya dan meresahkan jika dibiarkan.
“Sekitar enam ribu lebih situs yang ditutup oleh Kominfo agar tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat, paling banyak ya tentang pornografi, radikalisme, narkoba dan judi online,” ungkap Sunaryo usai memberikan seminar diacara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Malang.
Sunaryo menambahkan, semua situs yang diblokir bertentangan dengan undang-undang dan jalan terakhir harus ditutup, agar tidak meresahkan dan merusak generasi muda yang saat ini sangat intens dalam mengakses internet.
“Masyarakat perlu mendapat sosialisasi, bagaimana menggunakan internet dengan arif dan juga bijak, dengan kesadaran dari masyarakat juga untuk bisa memilah konten-konten yang ada,” tambahnya.
Untuk diketahui, dari literasi media Kominfo mengharapkan mahasiswa dan netizen bisa menjadi agen perubahan dengan menggandeng tokoh agama agar tidak sampai terjadi perpecahan mengatasnamakan agama. (DnD)